tirto.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa pencabutan izin usaha bagi perusahaan perusak lingkungan tidaklah cukup. Menurutnya, pemerintah perlu melakukan penindakan hukum yang tegas karena perusakan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa.
Hal tersebut disampaikan Nusron dalam sambutannya pada acara Pengukuhan dan Taaruf Pengurus MUI 2025-2030 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (7/2/2026).
Dia mengawali dengan memberikan apresiasi atas langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan merusak lingkungan.
“Kami berharap pencabutan izin usaha saja tidak cukup, harus ditindak selanjutnya dengan penindakan hukum dan tindakan yang keras, mengingat merusak lingkungan merupakan kejahatan luar biasa dan nantinya akan dihukum, baik dunia maupun di akhirat," ujar Nusron.
Dus, Nusron mengapresiasi langkah Prabowo dalam menindaklanjuti bencana banjir dan longsor di Sumatra dengan mencabut izin 28 perusahaan yang ditengarai sebagai penyebab kerusakan lingkungan.
“Langkah konkret Presiden adalah dengan mencabut izin 28 perusahaan yang telah terbukti melanggar dan merusak lingkungan, merusak alam, yang menyebabkan terjadinya banjir. Ini kita semua terima kasih dan apresiasi,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah mencabut izin 28 perusahaan perusak lingkungan di wilayah Sumatra. 28 perusahaan itu terdiri dari 22 perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare.
Selain itu, ada juga 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Penulis: Nanda Aria
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id































