Menuju konten utama

Nusron Harap Prabowo Juga Hukum Perusahaan Perusak Lingkungan

Pemerintah perlu melakukan penindakan hukum yang tegas karena perusakan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa.

Nusron Harap Prabowo Juga Hukum Perusahaan Perusak Lingkungan
Presiden Prabowo Subianto (keempat kiri) bersama Ketua Umum MUI Anwar Iskandar (kedua kanan) dan Ketua Bidang Penanggulangan Bencana MUI Nusron Wahid (kedua kiri) menyapa warga saat menghadiri Pengukuhan dan Ta’aruf Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) masa bakti 2025-2030 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (7/2/2026). Presiden Prabowo Subianto dalam kesempatan tersebut menyampaikan pemerintah telah menyediakan lahan di depan Bundaran HI, Jakarta sebesar kurang lebih 4.000 meter persegi untuk dibangun gedung MUI dan lembaga-lembaga Islam lainnya. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar

tirto.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa pencabutan izin usaha bagi perusahaan perusak lingkungan tidaklah cukup. Menurutnya, pemerintah perlu melakukan penindakan hukum yang tegas karena perusakan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa.

Hal tersebut disampaikan Nusron dalam sambutannya pada acara Pengukuhan dan Taaruf Pengurus MUI 2025-2030 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (7/2/2026).

Dia mengawali dengan memberikan apresiasi atas langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan merusak lingkungan.

“Kami berharap pencabutan izin usaha saja tidak cukup, harus ditindak selanjutnya dengan penindakan hukum dan tindakan yang keras, mengingat merusak lingkungan merupakan kejahatan luar biasa dan nantinya akan dihukum, baik dunia maupun di akhirat," ujar Nusron.

Dus, Nusron mengapresiasi langkah Prabowo dalam menindaklanjuti bencana banjir dan longsor di Sumatra dengan mencabut izin 28 perusahaan yang ditengarai sebagai penyebab kerusakan lingkungan.

“Langkah konkret Presiden adalah dengan mencabut izin 28 perusahaan yang telah terbukti melanggar dan merusak lingkungan, merusak alam, yang menyebabkan terjadinya banjir. Ini kita semua terima kasih dan apresiasi,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah mencabut izin 28 perusahaan perusak lingkungan di wilayah Sumatra. 28 perusahaan itu terdiri dari 22 perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare.

Selain itu, ada juga 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Baca juga artikel terkait KERUSAKAN LINGKUNGAN atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Fadrik Aziz Firdausi