Menuju konten utama

KLH Segel Tambang Bermasalah di Sumbar Setelah Audit Lingkungan

Perusahaan yang ditegur KLH adalah PT Fathul Jaya Pratama, CV Bumi Perdana dan CV Sayang Ibu Sejati.

KLH Segel Tambang Bermasalah di Sumbar Setelah Audit Lingkungan
Sejumlah petugas Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup saat melakukan penyegelan area bekas tambang di Nagari Kampuang Tanjuang Koto Mambang Sungai Durian, Kecamatan Patamuan, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Kamis (11/12/2025). Tambang tersebut disegel karena bermasalah dan berpotensi memicu bencana banjir bandang. (FOTO/Istimewa/Kementerian Lingkungan Hidup)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel sejumlah lokasi pertambangan di Sumatra Barat (Sumbar), Kamis (11/12/2025). Tindakan ini dilakukan usai banjir bandang yang melanda provinsi tersebut.

Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan bahwa penyegelan dilakukan atas hasil audit dari tim pengawas. Ditemukan indikasi kuat bahwa aktivitas tambang dan pembukaan lahan yang tidak dikelola dengan baik, memperburuk kondisi hidrologi dan meningkatkan risiko bencana.

Penyegelan ini dilakukan oleh tim KLH/BPLH bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan. Setelah verifikasi lapangan, ditemukan bukaan tambang yang dibiarkan terbengkalai tanpa reklamasi, minim pengendalian erosi, dan tanpa pemantauan air larian.

Kondisi tersebut diduga mempercepat aliran lumpur serta meningkatkan potensi longsor yang berdampak pada permukiman di wilayah hilir.

“Kepatuhan lingkungan bukan sekadar formalitas, tetapi menyangkut keselamatan publik dan daya dukung wilayah. Kami tidak ragu menegakkan aturan demi melindungi masyarakat,” sebut Hanif dalam keterangan resminya.

KLH Segel Tambang Bermasalah di Sumbar

Sejumlah petugas Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup saat melakukan penyegelan area bekas tambang di Nagari Kampuang Tanjuang Koto Mambang Sungai Durian, Kecamatan Patamuan, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Kamis (11/12/2025). Tambang tersebut disegel karena bermasalah dan berpotensi memicu bencana banjir bandang. (FOTO/Istimewa/Kementerian Lingkungan Hidup)

Dalam pemeriksaan, kata Hanif, ditemukan beberapa lokasi tambang diketahui tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan yang sah.

Tim KLH kemudian meminta keterangan dari perusahaan, memeriksa kelengkapan dokumen AMDAL atau izin lingkungan. Selanjutnya menilai penerapan pengelolaan teknis seperti drainase, pengendalian erosi, dan rencana reklamasi pasca-tambang.

Penyegelan bersifat sementara dan dapat dicabut apabila perusahaan berhasil membuktikan pemenuhan kewajiban lingkungan serta menyampaikan rencana perbaikan yang memadai.

“Bukaan tambang yang tidak direklamasi dan tanpa pemantauan air larian berisiko tinggi memicu banjir dan longsor. Pemerintah hadir untuk memastikan pelaku usaha bertanggung jawab,” kata Hanif.

KLH/BPLH menegaskan bahwa penyegelan merupakan bagian dari penegakan hukum lingkungan yang transparan dan akuntabel.

Selain penghentian sementara aktivitas tambang, kementerian juga memasang plang pengawasan publik agar masyarakat mengetahui status lokasi dan langkah-langkah yang sedang ditempuh pemerintah.

Proses pemeriksaan lanjutan akan mencakup penilaian teknis terhadap bekas galian tambang, pemeriksaan kualitas dan kuantitas aliran air, serta verifikasi rencana reklamasi.

Jika ditemukan pelanggaran administratif atau teknis, sanksi akan dijatuhkan sesuai peraturan yang berlaku, termasuk rekomendasi penegakan hukum lebih lanjut.

KLH/BPLH juga mengimbau pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk memperkuat koordinasi dalam upaya pemulihan, termasuk pembersihan material yang menghambat aliran sungai dan penataan kembali kawasan rawan bencana.

“Tindakan ini bukan sekadar menutup lokasi, tetapi panggilan untuk memperbaiki praktik pengelolaan lingkungan demi masa depan yang lebih aman bagi warga Sumatera Barat,” ujar Hanif.

KLH/BPLH berkomitmen mempublikasikan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut secara berkala guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Pemerintah berharap seluruh pihak mendukung proses verifikasi dan pemulihan demi mengurangi risiko bencana berulang serta memperkuat ketahanan lingkungan di kawasan rentan.

KLH Segel Tambang Bermasalah di Sumbar

Sejumlah petugas Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup saat melakukan penyegelan area bekas tambang di Nagari Kampuang Tanjuang Koto Mambang Sungai Durian, Kecamatan Patamuan, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Kamis (11/12/2025). Tambang tersebut disegel karena bermasalah dan berpotensi memicu bencana banjir bandang. (FOTO/Istimewa/Kementerian Lingkungan Hidup)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Tasliatul Fuaddi, membenarkan penyegelan sejumlah tambang di Sumbar.

Ia mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup menyegel sebuah area bekas pertambangan yang berada di Kabupaten Padang Pariaman.

"Untuk lokasinya berada di Nagari Kampuang Tanjuang Koto Mambang Sungai Durian, Kecamatan Patamuan, Kabupaten Padang Pariaman," kata Fuaddi saat dikonfirmasi.

Dari area tersebut, lanjut Fuaddi, Kementerian Lingkungan Hidup pun menyegel dan memberikan surat teguran kepada izin tiga perusahaan, yaitu PT Fathul Jaya Pratama, CV Bumi Perdana dan CV Sayang Ibu Sejati.

Baca juga artikel terkait PERUSAHAAN TAMBANG atau tulisan lainnya dari Fajar Alfaridho Herman

tirto.id - Flash News
Kontributor: Fajar Alfaridho Herman
Penulis: Fajar Alfaridho Herman
Editor: Siti Fatimah