tirto.id - Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidak penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Titin merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap hasil audit BPK di Pemkab Muara Enim. Titin juga telah ditahan bersama sejumlah tersangka lainnya.
"Klarifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).
Titin mendaftarkan gugatan praperadilannya pada Jumat (31/7/2026) dan telah teregister dengan Nomor Perkara: 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sementara itu, nama advokat yang mendampinginya belum diketahui. Selain itu, petitum permohonan juga belum dapat ditampilkan. Sidang perdananya akan digelar pada Selasa (18/8/2026).
KPK selaku termohon menghormati upaya hukum yang dilakukan Titin ini. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa perlawanan Titin merupakan hak yang dijamin oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Praperadilan merupakan instrumen kontrol dalam sistem peradilan pidana untuk menguji aspek-aspek formil dari tindakan penegak hukum, sehingga KPK memandang proses tersebut sebagai bagian dari mekanisme checks and balances," kata Budi.
Meski begitu, Budi meyakini bahwa seluruh proses penanganan perkara Muara Enim ini, telah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Sejak tahap penyelidikan yang dilakukan secara tertutup, hingga terjadi peristiwa tertangkap tangan, dan selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan, setiap tindakan hukum yang KPK lakukan tentunya berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, serta mekanisme yang diatur dalam KUHAP," ujar Budi.
Kata Budi, KPK juga meyakini bahwa penetapan Titin sebagai tersangka telah memenuhi syarat formil dan materii sesuai dengan aturan yang ada. KPK menyatakan siap untuk menghadapi Titin dalam praperadilan.
"KPK tetap berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional, dan berlandaskan prinsip due process of law, sehingga setiap pihak memperoleh kepastian hukum dan keadilan sesuai koridor hukum yang berlaku," pungkas Budi.
Diketahui, Titin ditetapkan sebagai tersangka bersama Augus Dwi Anggara selaku orang kepercayaannya Anggota BPK V Bobby Rizaldi; Bupati Muara Enim nonaktif, Edison; Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.
Uang yang diduga digunakan untuk menyuap BPK, bersumber dari pemberian pihak rekanan sejumlah dinas di Muara Enim termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Atas pemberian tersebut, KPK juga menetapkan sejumlah tersangka yaitu Edison, Cory, Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim 2026, Abi Nurwardani, dan Keponakan Edison, Adi Triyadi.
Usai ditahan, Titin mengaku hanya menjadi pelaksana dan tidak menerima uang. Dia menyebut, penerimaan uang dilakukan oleh pimpinannya secara berjenjang.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































