tirto.id - Kementerian Kehutanan kembali mencabut izin lima perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.
Menhut Raja Juli Antoni mengatakan pencabutan izin tersebut berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Pasalnya, pemegang konsesi atau PBPH memiliki kewajiban untuk menjaga kawasan serta memenuhi kewajibannya.
“Mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” kata Raja Juli dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).
Lima perusahaan yang izinnya dicabut yakni PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi sekitar 29.140 hektare; PT Prima Multi Buana di Banjar, Kalimantan Selatan, dengan luas konsesi 11.882 hektare; dan PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, seluas 3.812 hektare.
Kemudian, PT Grace Putri Perdana di Lamandau, Sukamara dan Ketapang, seluas 28.990 hektare; serta PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, seluas 18.640 hektare.
"Total luas konsesi dari lima perusahaan tersebut mencapai 92.464 hektare," kata Raja Juli.
Luas area terbakar masing-masing perusahaan adalah 47,84 hektare untuk PT Wana Lestari Jaya, 18,20 hektare untuk PT Prima Multi Buana, 497 hektare untuk PT Pancaran Wana Nusa, 374,99 hektare untuk PT Grace Putri Perdana, dan 231,10 hektare untuk PT Babugus Wahana Lestari. Total luas terbakar 1.169,13 hektare.
"Berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” ujar Raja Juli.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































