tirto.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memberi kewenangan penuh kepada kepala sekolah mulai tingkat PAUD hingga SMP untuk menentukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama musibah kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tetapi keputusan tetap mempertimbangan kualitas udara terkini.
Sebelumnya, Wali Kota Palembang Ratu Dewa menerbitkan Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Jadwal Kegiatan Belajar Mengajar (KMB) sebagai Dampak Buruk Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Palembang. Dalam SE itu, pemerintah setempat mewajibkan seluruh sekolah menggelar PJJ terhitung sejak 9 September 2026 karena kabut asap yang tebal menyelimuti kota itu.
Kini Ratu Dewa menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada masing-masing kepala sekolah. Kewenangan itu lantaran pimpinan sekolah mengetahui kondisi kualitas udara di sekitar sekolahnya.
"Untuk pembelajaran ini (PTM atau PJJ), kita serahkan kepada sekolah masing-masing," ungkap Wali Kota Palembang Ratu Dewa, Senin (21/9/2026).
Ratu Dewa mengingatkan kepala sekolah mengedepankan kondisi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dan perkembangan data kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang dialami siswa atau warga tinggal di sekitar lingkungan sekolah.
Penerapan PJJ Dikeluhkan Orang Tua
Ratu Dewa mengakui sering menerima keluhan dari orangtua terkait penerapan PJJ yang tidak efektif. Wali murid menyebut aktivitas sehari-hari sangat terganggu karena anak harus mendampingi aktivitas belajar anak di rumah dengan tugas sekolah menumpuk.
"Ya, keluhan dari ibu-ibu sangat banyak. Makanya kita serahkan ke masing-masing sekolah, menyesuaikan kondisi terkini," kata dia.
Berdasarkan laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinasi Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel, kualitas udara di sejumlah wilayah Sumsel saat ini masih dalam kategori tidak sehat. Pada pagi tadi, ada tujuh daerah dengan ISPU yang masuk dalam kategori itu.
Ketujuh daerah itu adalah Palembang dengan ISPU tertinggi, yakni konsentrasi partikulat halus atau PM2.5 di angka 134 mikrogram per meter kubik (jug/m3). Kemudian, PM2.5 di Ogan Ilir berada pada 127 jug/m3, Prabumulih di angka 123 jug/m3, Musi Banyuasin dan Penukal Abab Lematang Ilir masing-masing 119 jug/m3, Musi Rawas berada di angka 114 jug/m3, dan Lahat 102 jug/m3.
Penulis: Irwanto
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































