Menuju konten utama

Jerat Ganda Eks Jampidsus Febrie: Jadi Tersangka, Etik Menanti

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah hadapi jerat ganda: resmi jadi tersangka korupsi Asabri oleh Polri dan kini dibayangi sanksi etik.

Jerat Ganda Eks Jampidsus Febrie: Jadi Tersangka, Etik Menanti
Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah foto/Dok. Kejaksaan.go.id
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menghadapi jerat ganda berupa penetapan tersangka kasus korupsi ASABRI oleh Polri dan pemeriksaan sanksi etik internal. Kasus ini menyoroti tekanan hukum yang dihadapi eks pejabat tersebut dari dua arah sekaligus.

Kasus ini bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri setelah memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli hukum. Penyidik menemukan bukti kuat adanya dugaan korupsi dan pencucian uang oleh penyelenggara negara dalam proses penanganan perkara hukum.

Kasus ini kemudian berujung pada penggeledahan sejumlah lokasi yang dilakukan sejak Kamis (9/7/2026). Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Febrie Adriansyah yang berlokasi di Parahyangan Golf, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta tumpukan uang tunai senilai US$4,7 juta dan SG$14 juta.

Sabtu (11/7/2026), Febrie Mengundurkan Diri

Pengunduran Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus resmi diumumkan Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026) dini hari. Pengunduran diri ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menerangkan bahwa keputusan tersebut sebagai bentuk komitmen Korps Adhyaksa dalam menjaga objektivitas dan netralitas penegakan hukum yang dilakukan Polri. Dalam kasus tersebut, Febrie Adriansyah diduga melakukan korupsi dan TPPU dari penanganan kasus Asabri.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Anang dalam keterangan tertulis.

Meski Febrie telah menyatakan mundur, namun secara resmi hal itu harus berdasarkan surat keputusan presiden (Keppres). Hingga hari ini, Keppres itu pun belum diumumkan ke publik.

Sebagai tindak lanjut dari pengunduran Febrie Adriansyah itu, Kejaksaan Agung kemudian menunjuk Rudi Margono selaku Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan merangkap sebagai Plt. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Penanganan perkara yang ditangani hingga saat ini pun dipastikan tetap berjalan secara profesional dan independen.

Rudi Margono menerangkan, dia akan mengumpulkan para jaksa di Gedung Bundar untuk menganalisis kasus-kasus yang tengah dalam proses penanganan. Dia pun akan menilai kasus mana yang menjadi prioritas untuk segera diselesaikan.

"Nanti kami kumpulkan teman-teman di Pidsus, Pak Ses Jam ada juga. Kami verifikasi mana-mana (perkara) yang prioritas diselesaikan dulu," ujar Rudi dikutip dari ANTARA.

Di Hari yang Sama, Febrie Jadi Tersangka

Masih di hari yang sama, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kemudian melakukan penetapan tersangka Febrie Adriansyah dan seorang bernama Don Ritto. Namun, hanya Don Ritto yang resmi dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.

Penetapan tersangka itu diumumkan bersamaan dengan pelimpahan penanganannya dari Polri kepada Kejaksaan Agung. Sehingga, tersangka dan barang bukti sepenuhnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

“Kemudian kita juga telah menetapkan sodara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri oleh oknum Penyelenggara Negara,” kata Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

Totok mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Sejumlah barang bukti juga sudah disita, di antaranya uang tunai hingga emas batangan.

Febrie dikenakan pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf E Tipikor, dan Pasal 3 dan 4 TPPU, atau sangkaan KUHP adalah Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b.

Sementara Don Ritto diduga melakukan tindak pencucian uang yang diduga dari tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru.

Minggu (12/7/2026), Polri Limpahkan Kasus ke Kejaksaan

Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, menyebut Polri melimpahkan secara bertahap berkas administrasi tiga perkara korupsi ke Kejaksaan Agung. Tiga perkara tersebut meliputi korupsi pengadaan batu bara PLTU; korupsi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025; dan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

“Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti,” kata Yusuf, kepada awak media di Jakarta, Minggu (12/7/2026) dikutip dari ANTARA.

Selain berkas, ia juga mengatakan bahwa pelimpahan tersangka juga dilaksanakan secara bertahap.

“Bertahap, ya. Tentunya penyidik harus menyiapkan segala sesuatunya, termasuk administrasinya,” ucapnya.

Langkah Kortastipidkor Polri tersebut juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.

"Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas," kata Totok.

Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan, selama proses penyidikan, penyidik Polri telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta menggeledah 13 lokasi di Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menanti Sanksi Etik Febrie Adriansyah

Rudi Margono ditunjuk Plt Jampidsus Kejagung

Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono memberikan salam usai menghadiri konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejaksaan Agung menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar

Rudi Margono memastikan proses di internal juga akan dilakukan kepada Febrie Adriansyah. Dalam hal ini, proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi etik akan dilakukan beriringan dengan penanganan perkara pidananya.

Menurut Rudi, proses di internal kepada Febrie akan dilakukan sama dengan jaksa-jaksa nakal lainnya. Namun, dia tak menegaskan kapan pemeriksaan hingga penjatuhan sanksi itu dilakukan.

"Ya [etik], kami jalankan senormalnya kalau ada oknum-oknum yang berbuat seperti itu," kata Rudi dikutip dari ANTARA.

Di sisi lain, Komisi Kejaksaan (Komjak) menilai bahwa penunjukkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus harus dilakukan segera. Meskipun, penunjukkan Plt-nya telah dilakukan.

Komjak, kata dia, telah menginventarisasi 10 nama yang dinilai laik menduduki jabatan itu. Nama-nama tersebut pun akan diberikan kepada Jaksa Agung untuk dijadikan pertimbangan.

“Setidaknya kami sudah menampung 10 nama,” ujar Ketua Komjak RI, Pujiyono, dikutip dari ANTARA.

Dalam pemilihan nama-nama tersebut, dia mengatakan bahwa Komjak mengutamakan beberapa kriteria, seperti memenuhi syarat administratif, profesionalisme, dan integritas. Kendati demikian, dia tak membocorkan siapa saja 10 nama tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS PASOKAN BATU BARA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - News Plus
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah