tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pelimpahan penanganan tiga perkara dari Polri pada Sabtu (11/7/2026).
Tiga kasus itu yakni dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel, yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Pelaksana tugas (Plt.) Jampidsus Kejaksaan Agung, Rudi Margono memastikan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional.
“Kita akan memastikan profesionalitas kita dalam menangani perkara itu. Makanya kita sampaikan tadi dengan pelimpahan tidak begitu lepas, tapi kita tetap sinergi,” kata Rudi kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Katanya, kedua lembaga akan tetap bekerja sama, terutama dalam mengoptimalkan alat bukti, barang bukti, dan memastikan penyelesaian perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.
Untuk diketahui, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain Febrie, ada juga tersangka lain yang ditetapkan yakni seorang pihak swasta bernama Don Ritto (DR).
Totok mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Dua tersangka ini dikenakan pasal berbeda. Febrie dikenakan pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf E Tipikor, dan Pasal 3 dan 4 TPPU, atau sangkaan KUHP adalah Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b.
Sementara Don Ritto diduga melakukan tindak pencucian uang yang diduga dari tindak pidana korupsi. DR disangkakan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru.
Adapun Don kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id






























