Menuju konten utama

Kejagung Sebut Status Pengunduran Diri Febrie Tunggu Keppres

Kejagung menyatakan pengunduran diri Febrie Adriansyah masih menunggu Keppres. Penyidikan kasus korupsi dan TPPU tetap berlanjut.

Kejagung Sebut Status Pengunduran Diri Febrie Tunggu Keppres
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Dalam keterangannya, Febrie mengatakan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum yang sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku serta menegaskan hingga saat ini dirinya masih menjalankan tugas dan Jampidsus tetap fokus untuk penyelesaian pemberkasan perkara khususnya yang menjadi perhatian publik. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pelaksana tugas (Plt.) Jampidsus Kejaksaan Agung, Rudi Margono mengatakan status pengunduran diri Febrie Adriansyah secara formal masih menunggu keputusan Presiden.

"Secara formil masih menunggu Keppres, resmi Presiden. Kan pengangkatan harus ada Keppres, nah pengundurannya apakah disetujui oleh Pak Presiden," kata Rudi usai konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

Rudi mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan Presiden mengenai bentuk pengunduran diri yang diajukan, apakah hanya dari jabatan Jampidsus atau sekaligus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Saat ditanya mengenai posisi Febrie saat ini, Rudi menyebut dirinya belum mengetahui. Dia juga mengaku belum menerima informasi apakah mantan Jampidsus tersebut telah mendapatkan pengawalan dari internal Kejaksaan.

"Saya belum tahu, karena ini kan kita masih sibuk ini tadi," katanya.

Rudi juga mengatakan pemeriksaan terhadap Febrie baru pada tahap mempelajari berkas perkara yang dilimpahkan Kortastipidkor Polri sebelum menentukan langkah penyidikan selanjutnya.

Dia menambahkan pelimpahan perkara tidak membuat koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Kortastipidkor Polri berhenti. Kata dia, keduanya akan tetap bersinergi untuk memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional.

"Kita akan memastikan profesionalitas kita dalam menangani perkara itu. Makanya kita sampaikan tapi dengan pelimpahan tidak begitu lepas, tapi kita tetap sinergi," katanya.

Sebelumnya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan itu diumumkan bersamaan dengan pelimpahan penanganan tiga perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung. Tiga kasus itu yakni dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.

Selain Febrie, ada juga tersangka lain yang ditetapkan yakni seorang pihak swasta bernama Don Ritto (DR).

Baca juga artikel terkait KASUS PASOKAN BATU BARA atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Dipna Videlia Putsanra