Menuju konten utama

Komisi III DPR Bentuk Panja Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

Komisi III DPR membentuk panja mengawal kasus korupsi yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah serta meminta Kejagung membentuk tim independen.

Komisi III DPR Bentuk Panja Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (27/1/2026). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi III DPR RI membentuk panitia kerja (panja) kasus dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Ketua Komisi III sekaligus Ketua Panja, Habiburokhman, mengatakan bahwa pembentukan panja itu ditujukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan dengan optimal.

“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas atau membentuk panja,” kata Habiburokhman dalam rapat khusus Komisi III yang digelar di Gedung DPR RI pada Sabtu (11/7/2026) sore.

“Pengunduran diri saudara Jampidsus ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan,” lanjutnya.

Habiburokhman menyebut bahwa seluruh institusi keamanan dan penegakan hukum mulai dari Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), sampai TNI harus solid dan saling bersinergi dalam menangani kasus ini.

Seluruh instansi diimbau untuk mensukseskan program Presiden Prabowo Subianto yang telah berkomitmen tegas untuk memberantas korupsi di tanah air.

“Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personel atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Oleh karena itu sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antar institusi,” tegasnya.

Selain itu, Komisi III juga meminta Kejagung untuk membentuk tim penyidik independen yang ditugaskan khusus menuntaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Febrie tersebut.

“Ya yang terbentuk dari tim yang senior dari pejabat dan tidak terafiliasi dengan saudara FA,” tutupnya.

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan itu diumumkan bersamaan dengan pelimpahan penanganan tiga perkara dari Polri kepada Kejagung. Tiga kasus itu yakni dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.

“Kemudian kita juga telah menetapkan sodara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri oleh oknum Penyelenggara Negara,” kata Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7).

Baca juga artikel terkait KASUS PASOKAN BATU BARA atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Dipna Videlia Putsanra