tirto.id - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan itu diumumkan bersamaan dengan pelimpahan penanganan tiga perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung. Tiga kasus itu yakni dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
“Kemudian kita juga telah menetapkan sodara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri oleh oknum Penyelenggara Negara,” kata Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Selain Febrie, ada juga tersangka lain yang ditetapkan yakni seorang pihak swasta bernama Don Ritto (DR).
Totok mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Dua tersangka ini dikenakan pasal berbeda. Febrie dikenakan pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf E Tipikor, dan Pasal 3 dan 4 TPPU, atau sangkaan KUHP adalah Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b.
Sementara Don Ritto diduga melakukan tindak pencucian uang yang diduga dari tindak pidana korupsi. DR disangkakan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru.
Adapun Don kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli.
Sementara itu, Febrie telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.
Febrie mengundurkan diri beberapa jam setelah ia menggelar konferensi pers membantah isu yang beredar bahwa ia akan mundur dari jabatannya.
Sebelum Febrie mengundurkan diri, Polda Metro Jaya baru saja melakukan ekspos hasil penggeledahan di 13 lokasi sejak Rabu (8/7/2026) yang berkaitan dengan tiga kasus korupsi tersebut.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id






























