tirto.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Sabtu (11/7/2026).
Penunjukan tersebut dilakukan setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.
Febrie resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026) dini hari. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, kabar pengunduran diri Febrie itu sudah diterima langsung oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Adapun alasan pengunduran diri Febrie adalah untuk menjaga komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Mengingat, sedang ada proses hukum yang saat ini ditangani oleh penyidik Polri.
Beberapa jam sebelum Febrie mengundurkan diri, Polda Metro Jaya baru saja melakukan ekspos hasil penggeledahan di 12 lokasi yang berkaitan dengan sebuah kasus korupsi.
Setelah Febrie mengundurkan diri, Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.
Selain tetap menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), ia kini menjalankan tugas memimpin Jampidsus untuk memastikan penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan.
Rekam Jejak Rudi Margono
Rudi Margono merupakan jaksa senior kelahiran Magetan, Jawa Timur, pada 6 Desember 1969. Ia menempuh pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Brawijaya pada 1992, kemudian meraih gelar Magister Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2002.
Pendidikan akademiknya berlanjut hingga meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Brawijaya pada 2021. Pada November 2025, Rudi juga dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula).
Sebelum dipercaya menjadi Plt Jampidsus, Rudi menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Ia juga pernah memimpin Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, serta menduduki sejumlah posisi strategis di lingkungan Kejaksaan, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pengalaman di bidang pembinaan dan pengawasan menjadi salah satu alasan penunjukannya mengisi kekosongan jabatan Jampidsus.
Harta Kekayaan Rudi Margono
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 29 Maret 2026 untuk pelaporan periodik tahun 2025, Rudi Margono tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp7.295.774.122 (Rp7,295 miliar),
Dalam laporan tersebut, Rudi tidak memiliki utang sehingga seluruh nilai tersebut merupakan total kekayaan bersihnya.
Sebagian besar kekayaan Rudi berasal dari aset properti berupa lima bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp6.667.500.000. Aset tersebut tersebar di Magetan, Surabaya, Jakarta Selatan, dan Depok.
Selain properti, Rudi juga melaporkan kepemilikan satu unit sepeda motor Honda tahun 2010 senilai Rp5.000.000.
Ia turut memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp77.000.000 serta kas dan setara kas senilai Rp546.274.122. Dalam LHKPN tersebut tidak tercantum kepemilikan surat berharga maupun harta lainnya.
Editor: Abdul Aziz
Masuk tirto.id






























