tirto.id - Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan posisi Febrie Adriansyah.
Penunjukkan Rudi didasarkan pada Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Rudi Margono saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan di Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, menegaskan bahwa penunjukkan Plt Jampidsus itu ditujukan untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan di Jampidsus.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7/2026).
Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.
Surat pengunduran diri Febrie itu telah diterima langsung oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Kapuspenkum, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.
Mengingat, sedang ada proses hukum yang saat ini ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” terang Anang dalam keterangan resminya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id































