Menuju konten utama

Dalam Hitungan Jam, Febrie Akhirnya Mundur dari Posisi Jampidsus

Febrie menepis isu mundur dari posisi Jampidsus pada Jumat pagi, tapi hanya hitungan jam, ia akhirnya mundur.

Dalam Hitungan Jam, Febrie Akhirnya Mundur dari Posisi Jampidsus
Konferensi pers Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terkait namanya yang diduga terlibat dalam korupsi batu bara, Jumat (10/7/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Febrie Adriansyah akhirnya mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengunduran diri Febrie disampaikan pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.

Pengunduran diri Febrie cukup mengejutkan. Pasalnya, sehari sebelumnya, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu sempat membantah isu yang beredar bahwa ia akan mengundurkan diri dari jabatannya.

Saat melakukan konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung pada Jumat (10/7/2026) pagi, Febrie dengan tegas membantah isu pengunduran diri dari jabatannya.

Di hadapan awak media, Febrie menegaskan bahwa ia masih mendapatkan perintah tugas untuk menyelesaikan berbagai perkara di Kejagung hingga Jumat pagi.

“Saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan," ujar Febrie dalam konferensi pers pada Jumat pagi.

Ia menerangkan bahwa segala perintah itu pun langsung dijalaninya. Bahkan, Febrie juga mengaku telah menjabarkan semua proses perkembangan penanganan perkara yang sedang ditangani olehnya.

Menurut Febrie, pihaknya telah memprioritaskan kasus yang menjadi sorotan masyarakat, salah satunya perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Ia juga memastikan terus mendukung program-program pemerintah, seperti koperasi merah putih.

Febrie juga membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN yang berujung black out, yang sempat disebut-sebut berkaitan dengan dirinya. Kasus itu tengah ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur itu mengaku tidak memahami apa sangkutpaut dirinya dengan kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN. Febrie pun menyatakan bahwa kasus tersebut harus terang benderang terlebih dahulu untuk mengetahui yang sebenarnya.

"Yang pertama [kasus] blackout, saya juga tidak paham ada kaitan Jampidsus dengan blackout. Nanti kita tunggulah proses bagaimana rekan-rekan penyidik nanti menyampaikan apa masalahnya keterkaitan blackout tersebut ya, perkaranya perkara apa,” ucapnya.

Sabtu Dini Hari, Febrie Resmi Lakukan Pengunduran Diri

Tak sampai dari 24 jam setelah pernyataan publiknya di Gedung Bundar Kejagung pada Jumat pagi, Febrie resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.

Kabar pengunduran diri itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, pada Sabtu dini hari. Menurut Anang, kabar pengunduran diri Febrie itu sudah diterima langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin.

Aadapun alasan pengunduran diri Febrie adalah untuk menjaga komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Mengingat, sedang ada proses hukum yang saat ini ditangani oleh penyidik Polri.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” terang Anang dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7/2026).

Beberapa jam sebelum Febrie mengundurkan diri, Polda Metro Jaya baru saja melakukan ekspos hasil penggeledahan di 12 lokasi yang berkaitan dengan sebuah kasus korupsi.

Dalam konferensi pers hasil penggeledahan itu, polisi menyita berbagai barang bukti, seperti salah satunya 74 kilogram emas batangan serta tumpukan uang tunai senilai US$4,7 juta dan SG$14 juta dari penggeledahan di sebuah hunian di Parahyangan Golf, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Namun, dalam ekspos hasil penggeledahan itu, Polda Metro Jaya belum mengumumkan siapa pihak yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, sempat menyampaikan bahwa kemungkinan pihaknya untuk memeriksa Febrie dalam perkara tersebut sangat bergantung pada hasil pendalaman penyidik.

“Diulangi kembali, uang ini [yang didapat dari penggeledahan sebelumnya] akan dilakukan pembuktian tindak pidananya, masih dalam proses pembuktian," kata Budi saat menjawab pertanyaan wartawan terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap Jampidsus, Jumat malam.

Baca juga artikel terkait KASUS PASOKAN BATU BARA atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Abdul Aziz