tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyatakan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya belum dapat mengungkapkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang kini tengah ditangani.
"Kami akan menyampaikan untuk tersangka dalam perkara ini di tahap berikutnya. Saat sekarang, teman-teman penyidik masih melakukan pendalaman,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Promotor, Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026).
Dalam konferensi pers ini, Budi hanya membeberkan hasil-hasil yang diperoleh tim gabungan dalam penggeledahan di 12 tempat kejadian perkara (TKP) dalam dua hari terakhir.
Penggeledahan di sebuah hunian di Parahyangan Golf, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta tumpukan uang tunai senilai US$4,7 juta dan SG$14 juta.
Tak hanya logam mulia dan valuta asing, penyidik juga membawa dua buah bingkai foto keluarga dari lokasi tersebut sebagai barang bukti.
Selain di Sentul, jejak aliran dana ini tersebar di berbagai lokasi dalam bentuk beragam mata uang dunia yang disita dari lokasi money changer dan Cafe de’Clan.
Dari penggeledahan ini, terkumpul uang rupiah senilai lebih dari Rp4,7 miliar yang bersanding dengan belasan jenis mata uang asing mulai dari Riyal Saudi, Baht Thailand, Lira Turki, hingga Yen Jepang dan Won Korea.
Di lokasi lain, tepatnya di sebuah rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, penyidik kembali menemukan uang tunai sebesar Rp520 juta dan US$133 ribu.
"Dari hasil yang ditemukan tersebut, serta berdasarkan keterangan dari 15 orang saksi yang telah dimintai keterangan hingga saat ini, penyidik melakukan langkah-langkah pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi, baik berupa suap, gratifikasi, maupun tindak pidana pencucian uang," terang Budi.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id































