tirto.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) resmi mencekal mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Eks Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, untuk bepergian ke luar negeri. Langkah hukum ini juga berlaku bagi seorang pengacara bernama Don Ritto setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan perkara PT Asabri (Persero).
Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan pecegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto berlaku sejak 11 Juli 2026.
"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026," ujar Hendarsam saat dikonfirmasi wartawan, dikutip Senin (13/7/2026).
Febrie Adriansyah & Don Ritto Dicekal 20 Hari
Menurut Hendarsam, pencegahan dilakukan selama 20 hari sejak Sabtu lalu tersebut. Dia juga memastikan pencegahan sudah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 (dua puluh) hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan," tutur Hendarsam.
Pasal yang Menjerat Febrie Adriansyah & Don Ritto
Febrie Adriansyah ditetapkan menjadi tersangka bersama Don Ritto oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Penetapan itu diumumkan bersamaan dengan pelimpahan penanganan tiga perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung. Tiga kasus itu yakni dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri oleh oknum Penyelenggara Negara,” kata Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Selain Febrie, ada juga tersangka lain yang ditetapkan yakni seorang pihak swasta bernama Don Ritto (DR). Totok mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Dua tersangka ini dikenakan pasal berbeda. Febrie dikenakan pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf E Tipikor, dan Pasal 3 dan 4 TPPU, atau sangkaan KUHP adalah Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b.
Sementara Don Ritto diduga melakukan tindak pencucian uang yang diduga dari tindak pidana korupsi. DR disangkakan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































