Menuju konten utama

Jadi Tersangka Korupsi & TPPU, Febrie Adriansyah Sudah Ditahan?

Kejaksaan Agung belum mengetahui keberadaan Febrie Adriansyah usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU oleh Kortastipidkor Polri.

Jadi Tersangka Korupsi & TPPU, Febrie Adriansyah Sudah Ditahan?
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (20/5/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/aa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah belum diketahui setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Pelaksana tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengaku belum mengetahui apakah Febrie telah ditahan maupun keberadaannya saat ini.

"Saya belum tahu, karena ini kan kita masih sibuk ini tadi," kata Rudi usai konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

Rudi juga mengatakan dirinya belum menerima informasi apakah mantan Jampidsus itu telah mendapatkan pengawalan dari internal Kejaksaan. Sementara itu, proses pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus masih menunggu keputusan Presiden.

"Secara formil masih menunggu Keppres, resmi Presiden. Kan pengangkatan harus ada Keppres, nah pengundurannya apakah disetujui oleh Pak Presiden," ujarnya.

Rudi Margono ditunjuk Plt Jampidsus Kejagung

Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono manyapa wartawan usai menghadiri konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejaksaan Agung menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar

Sebagai informasi, Rudi ditunjuk sebagai Plt. Jampidsus usai Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus pada Sabtu (12/7/2026) dini hari.

Penunjukkan tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan perkara korupsi tetap berjalan. "Yang jelas kami ditunjuk, amanah dari Tuhan melalui Jaksa Agung untuk melaksanakan tugas-tugas teknis manajerial di Jampidsus," katanya.

Menurut Rudi, penyidik akan memprioritaskan penyelesaian perkara yang sedang ditangani, termasuk perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.

"Utamanya kasus yang dugaan ini (eks Jampidsus-red). Kemudian yang lebih penting adalah asset recovery dalam penanganan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengumumkan penetapan Febrie sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Don Ritto (DR) sebagai tersangka. Totok mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Berbeda dengan Febrie yang belum diketahui keberadaannya, Don telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli. Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU, sedangkan Don dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca juga artikel terkait KEJAKSAAN AGUNG atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri & Naufal Majid
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana