tirto.id - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) melakukan pendataan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pendataan dilakukan atas perintah Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Pendataan tidak hanya terkait lokasi, melainkan juga permasalahan operasional SPPG di Yogyakarta.
"Memang ada permintaan bantuan dari Pidsus Kejagung untuk melakukan pengumpulan data terhadap titik-titik SPPG yang ada di masing-masing wilayah, termasuk di DIY," kata Langgeng, Jumat (10/7/2026).
Langgeng menuturkan seluruh data kemudian disetorkan ke Pidsus Kejagung. Langgeng menuturkan nantinya penanganan akan dilakukan langsung oleh Pidsus Kejagung.
Meski demikian, Langgeng tidak menjawab ketika ditanya soal apakah pengumpulan data ini termasuk pula SPPG yang di bawah pengelolaan Polri. Langgeng mengungkapkan kewenangan ada di Pidsus Kejagung.
"Hasil puldata (pengumpulan data) sudah disampaikan ke Pidsus Kejagung. Yang menangani Pidsus Kejagung. Kita tidak memunyai kewenangan untuk menyampaikan," imbuh Langgeng.
Langgeng pun mengaku tidak tahu tindak lanjut hasil pengumpulan data SPPG di DIY. Dia kembali menjawab bahwa kewenangan untuk menjawab ada di Pidsus Kejagung.
"Saya kurang tahu hasilnya seperti apa, yang jelas kita diminta bantuan saja utk melakukan puldata terkait penentuan titik-titik semua SPPG yang ada termasuk kendala yang ada dan sudah selesai serta sudah dilaporkan ke Pidsus Kejagung. Terkait hasilnya seperti apa kita tidak mempunyai kapasitas utk menyampaikan," tutup Langgeng.
Penulis: Cahyo PE
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































