Menuju konten utama
Korupsi Asabri

Jampidsus Febrie Sebut Tanah Tan Kian Masih Proses Eksekusi

Proses eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi Asabri masih berjalan dan tidak ada hal yang hilang dalam proses hukumnya.

Jampidsus Febrie Sebut Tanah Tan Kian Masih Proses Eksekusi
Konferensi pers Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjelaskan isu keterkaitannya dengan Tan Kian, Jumat (10/7/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, memastikan proses hukum terkait kasus korupsi Asabri yang melibatkan pengusaha properti, Tan Kian, masih terus berjalan.

Febrie menyatakan, penyidik Jampidsus Kejagung memang pernah mendalami dugaan keterlibatan Tan Kian. Kini, Kejagung tengah berupaya mengeksekusi aset tanah milik Tan Kian.

"Dan itu pun masih berjalan proses eksekusi tanahnya ya. Tanahnya masih berjalan dieksekusi, tanahnya masih berjalan dieksekusi," kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Dia menerangkan, tidak ada hal yang dihilangkan dari semua aset dalam penanganan perkara korupsi Asabri. Namun, memang proses penyelesaian perkara hingga eksekusi aset pun memang diakuinya membutuhkan waktu cukup lama dan rumit.

"Dalam proses penegakan hukum tidak ada sesuatu yang bisa dihilangkan apabila, apabila rekan-rekan semua dapat mengikuti dengan utuh dan dapat menganalisis setiap fakta yang sudah terungkap," ujar dia.

Dia mempersilakan analisa lebih mendalam dari semua proses persidangan kasus Asabri yang sudah berjalan. Semua alat bukti yang didapat penyidik dipastikan ada dan lengkap.

"Tinggal dicek apakah bisa tersangka atau tidak (Tan Kian). Perkara sudah cukup lama, saya juga tidak ingat lagi, tetapi semua bisa dievaluasi kembali. Dievaluasi kembali ya," tutur Febrie.

Sebelumnya, beredar sebuah foto tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap seseorang. Pria dalam foto itu disebut sebagai Tan Kian.

Tan Kian merupakan pengusaha properti dan pendiri imperium bisnis Multi Artha Pratama (MAP).

Tan Kian disebut pernah menjadi tersangka korupsi penggunaan dana uang Asabri yang merugikan negara hingga Rp410 miliar. Kala itu, Kejaksaan menetapkan pengusaha Henry Leo dan mantan Direktur Utama PT Asabri Mayjend (Purn) Subarda Midjaja sebagai tersangka sekaligus Tan Kian. Namun, dia mengembalikan uang sebesar 13 juta dolar AS dan tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi penggunaan dana uang Asabri.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari Polri mengenai hal tersebut. Saat ini, Polri pun dikabarkan tengah melakukan gelar perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Asabri Krakatau Steel, dan PLN batu bara.

"Rencana nanti sore akan ada rilis update-nya di Polda Metro Jaya," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Jhonny Edizon Isir saat dikonfirmasi wartawan.

Baca juga artikel terkait KINERJA KEJAKSAAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher