Menuju konten utama

Guru SD di Buleleng Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Siswi

Guru SD di Buleleng berinisial MGAW ditahan sebagai tersangka dugaan pencabulan siswi 12 tahun. Polisi menduga aksi dilakukan empat kali.

Guru SD di Buleleng Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Siswi
Ilustrasi penjahat diborgol
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Seorang guru sekolah dasar (SD) berinisial MGAW ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap siswi yang masih berusia 12 tahun di Kabupaten Buleleng, Bali. MGAW kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Buleleng.

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, mengatakan bahwa MGAW ditangkap di rumahnya pada Selasa (28/07/2026) tanpa perlawanan.

"Dia diamankan di rumahnya. Kooperatif, dia sudah tahu bersalah," ungkap Ruzi pada Kamis (30/07/2026).

Ruzi mengungkap, pencabulan terhadap siswi SD tersebut dilakukan dengan sengaja, bahkan diduga telah terjadi sebanyak empat kali. Meskipun demikian, polisi masih mendalami kemungkinan terdapat korban lainnya.

"Nanti kami selidiki lebih lanjut. Tapi yang pasti, kita baru dapat laporan dari satu korban ini saja," terangnya.

Polres Buleleng juga menjamin korban mendapatkan penanganan selama proses berlangsung. Proses tersebut akan dilakukan dengan kolaborasi bersama Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Di sisi lain, Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, menyebut MGAW telah diusulkan untuk diberhentikan sementara selagi proses hukum berlangsung.

Kebijakan tersebut dilakukan hingga statusnya berkekuatan hukum tetap (inkracht). Setelahnya, Pemerintah Kabupaten Buleleng akan mengambil langkah lebih lanjut terhadap MGAW.

Status MGAW adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPAK). Meskipun demikian, ketentuan sanksi yang mengikat akan sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya. Sutjidra mengatakan, PPAK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan ASN.

"Ini sebuah hal yang menurut saya sangat memprihatinkan. Pencabulan terhadap anak didiknya, saya kira saya harus mengambil tindakan untuk sementara," ungkap Sutjidra.

Pemerintah Kabupaten Buleleng juga telah mendampingi korban mendapatkan pendampingan psikologis dari Dinas Sosial untuk membantu pemulihan kondisi.

"Saya paham psikologis anak itu, sehingga hari itu juga ada tim pendampingan dan psikolog dari Dinas Sosial," tegasnya.

Sebelumnya, perilaku MGAW diketahui setelah orang tua korban mendapatkan informasi dari bibi korban mengenai pelecehan seksual yang dialami anaknya. Peristiwa pertama diduga terjadi di ruang Unit Kesehatan Siswa (UKS) pada Maret 2026.

Atas peristiwa tersebut, orang tua korban melapor kepada Polres Buleleng. Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) lantas melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan dan alat bukti yang ada.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Hendra Friana