tirto.id - Kasus di Tanjungbalai menyita perhatian publik lantaran diduga terjadi kekerasan seksual yang melibatkan aksi bejat seorang guru PNS. Kasus itu menimpa seorang anak berusia 12 tahun berinisial A di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Video penggerebekan terduga pelaku pun ramai di media sosial.
Pemicunya, guru PNS perempuan tersebut menyerahkan sang anak ke suaminya sendiri. Suami ini lantas melakukan pelecehan sebagai imbas dari dugaan penyimpangan seksualnya.
Video-video di medsos memperlihatkan warga menggerebek seorang oknum guru sekolah dasar (SD) yang masih berseragam dinas pada Rabu (22/7/2026) malam. Warga disebut tak tahan dengan kelakuan sang guru yang menyerahkan korban A kepada suaminya untuk dilecehkan.
Kronologi Dugaan Pelecehan Anak di Tanjungbalai: Guru Serahkan Korban ke Suami
Korban A diketahui merupakan seorang anak yatim piatu yang bersekolah di instansi tempat guru tersebut mengajar. Peristiwa pelecehan tersebut diduga terjadi sejak Mei 2026 di sebuah rumah yang berada di Jalan Burhanuddin, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Guru berinisial AI diduga memanfaatkan kedekatan serta posisinya sebagai pendidik untuk mendekati korban, sebelum kemudian korban diduga dilecehkan oleh suaminya yang berinisial AD.
Kasus ini mulai diketahui setelah korban A tidak masuk sekolah selama hampir dua pekan. Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan dari ibu angkat korban. Anak A lalu menjalani pemeriksaan kesehatan di sebuah klinik.
Hasil pemeriksaan medis mengungkap adanya dugaan tindak kekerasan seksual yang dialami korban. Alhasil temuan tersebut kemudian dilaporkan dan mulai ditangani oleh pihak berwenang.
Kepala Lingkungan 5 Kelurahan Perjuangan, Sadam Husin Hasibuan, membenarkan bahwa masyarakat mengetahui kejadian tersebut setelah korban menjalani pemeriksaan medis.
Menurut keterangannya, korban diduga mengalami tindakan kekerasan seksual yang menyebabkan adanya luka fisik, sehingga mendorong warga untuk meminta agar kasus tersebut segera diproses secara hukum.
Setelah kabar mengenai dugaan keterlibatan pasangan suami istri tersebut tersebar, reaksi masyarakat pun muncul. Pada Rabu malam, ratusan warga mendatangi rumah yang disebut sebagai kediaman terduga pelaku di Jalan Burhanuddin.
Kehadiran massa dipicu oleh kemarahan dan keprihatinan atas dugaan tindakan yang dialami korban. Situasi sempat memanas karena sebagian warga berusaha mendekati rumah tersebut dan meminta agar pihak yang diduga terlibat bertanggung jawab.
Aparat kepolisian kemudian melakukan pengamanan dan evakuasi untuk mencegah terjadinya tindakan di luar hukum terhadap terduga pelaku.
Dalam proses pengamanan, pasangan suami istri ini akhirnya dibawa oleh petugas menuju Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan. Massa juga sempat mendatangi Mapolres Tanjungbalai untuk menyampaikan tuntutan agar kasus tersebut ditangani secara serius.
Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Tanjungbalai untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam perkara tersebut. Kepolisian masih mengumpulkan keterangan dari saksi, memeriksa bukti-bukti yang ada, serta melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.
Oknum Guru Masih Mengajar, Dispendik: Keputusan Sanksi Masih Dibahas
Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai merespons dugaan keterlibatan seorang guru berstatus PPPK Paruh Waktu berinisial AI dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret suaminya berinisial AD.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai, dikutip RRI (23/7/2026), Buchori Ginting, menjelaskan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian untuk mengetahui apakah AI memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut atau tidak.
Menurutnya, apabila hasil penyidikan nantinya membuktikan adanya keterlibatan AI, maka Dinas Pendidikan akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat untuk menentukan langkah sesuai aturan yang berlaku.
Buchori menjelaskan, kewenangan pemberian sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), berada pada BKPSDM sesuai mekanisme kepegawaian.
Di sisi lain, sejumlah pihak menyampaikan kekhawatiran mengenai kondisi lingkungan sekolah selama proses penyelidikan berlangsung. Ketua Aktivis Masyarakat Indonesia (AMI), Ryanda Panjaitan, menyatakan keberadaan guru tersebut di sekolah dapat menimbulkan keresahan bagi sebagian orang tua siswa.
Terkait masih adanya aktivitas mengajar dari guru tersebut, Buchori Ginting menjelaskan bahwa keputusan akhir masih dalam pembahasan bersama Dinas Pendidikan, BKPSDM, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemerintah tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah karena belum ada keputusan hukum yang menetapkan keterlibatan AI dalam perkara tersebut.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id


































