Menuju konten utama

Sidang ke-2 Ijazah Gibran: Hakim MK Cecar KPU & Curhat Bawaslu

Di MK, Bawaslu mengungkap berbagai kendala dan pembatasan saat hendak memeriksa dokumen pencalonan di KPU.

Sidang ke-2 Ijazah Gibran: Hakim MK Cecar KPU & Curhat Bawaslu
Ilustrasi - Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo, membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/9/2026). (FOTO/Huda)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sidang lanjutan pemeriksaan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait perkara keabsahan syarat ijazah Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam, berlangsung panas dan diwarnai serangkaian momen krusial.

Persidangan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo ini beragendakan penyampaian jawaban termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI); keterangan pihak terkait, yaitu Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara; dan keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Dinamika tajam tersaji di ruang sidang pleno MK, mulai dari cecaran mendalam para hakim konstitusi terhadap KPU RI, pengakuan blak-blakan Bawaslu RI yang merasa dibatasi saat mengawasi berkas pencalonan, pembelaan dari relawan pendukung, hingga eksepsi KPU yang menuntut gugatan ditolak karena telah kedaluwarsa selama 905 hari.

Ketegangan mencuat terutama saat Majelis Hakim mendalami proses verifikasi berkas pendidikan formal Gibran. Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arsul Sani secara bergantian melontarkan pertanyaan tajam kepada komisioner KPU mengenai keabsahan ijazah luar negeri serta ketiadaan verifikasi faktual langsung ke kementerian terkait.

"Dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon ya, terutama yang dipersoalkan oleh pemohon, apakah KPU juga datang ke Diknas? Tolong dijawab langsung," cecar Saldi Isra di hadapan jajaran pimpinan KPU.

Berikut rangkuman momen-momen krusial yang mengemuka sepanjang jalannya persidangan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (23/9/2026) malam.

Rapat Paripurna masa persidangan I DPR

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengikuti Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 serta pidato Presiden Republik Indonesia dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/sgd/wsj.

KPU Minta MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran

Mengawali persidangan, KPU RI melalui kuasa hukumnya, Saleh, membacakan eksepsi formal yang mendesak MK menolak gugatan para pemohon untuk seluruhnya. Salah satu poin utama eksepsi KPU adalah perihal tenggang waktu pengajuan permohonan yang dinilai telah kedaluwarsa jauh melampaui batas yang ditentukan undang-undang.

Saleh memaparkan bahwa berdasarkan Pasal 475 Ayat (1) UU Pemilu dan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, sengketa perselisihan hasil pilpres wajib didaftarkan maksimal tiga hari kerja setelah penetapan hasil pemilu nasional oleh KPU pada 20 Maret 2024, yakni paling lambat 23 Maret 2024. Namun, permohonan perkara ini baru diajukan para pemohon pada 10 September 2026.

"Para pemohon sudah mengakui permohonannya diajukan lewat waktu, ini di halaman 39 poin 105. Pengakuan dari para pemohon dalam permohonannya merupakan alat bukti yang bersifat sempurna dan mengikat terhadap dirinya yang mengakui," tegas Saleh.

Menurut Saleh, pengakuan tersebut menggugurkan syarat formil permohonan tanpa perlu pembuktian lebih lanjut. KPU menilai dalil pencarian keadilan tidak bisa dijadikan pembenaran untuk menerobos prosedur hukum yang limitatif.

"Alasan pemohon sebagai upaya mencari keadilan tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan dengan mengabaikan atau menerobos ketentuan hukum yang secara limitatif telah mengatur batas waktu pengajuan suatu permohonan," tuturnya.

KPU lantas merujuk Putusan MK Nomor 31 Tahun 2023 yang menolak perpanjangan batas waktu pengajuan sengketa pemilu demi mencegah terganggunya agenda ketatanegaraan dan menjaga asas peradilan cepat (speedy trial).

"Pemohon dalam Putusan 31 tersebut meminta agar batas pengajuan permohonan sengketa hasil pilpres dirubah dari 3 hari menjadi 7 hari. Hal tersebut ditolak oleh MK. Permohonan demikian saja ditolak, apalagi permohonan a quo sudah terlambat 905 hari," ujar Saleh menambahkan.

Relawan Cap Gugatan Ijazah Gibran Beriktikad Buruk

Sikap tegas juga disuarakan oleh pihak terkait dari unsur relawan pendukung Gibran, yakni Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara. Ketua Umum mereka, Andi Azwan, bersama tim kuasa hukumnya menilai permohonan sengketa ijazah yang diajukan pemohon sarat dengan motif iktikad buruk (vexatious litigation).

Kuasa hukum pihak terkait, Tri Sandhi Wibisono, menegaskan persoalan syarat pencalonan merupakan ranah sengketa proses yang semestinya diselesaikan di Bawaslu pada masa tahapan pemilu berlangsung, bukan dibawa kembali ke MK setelah seluruh tahapan tuntas dan pasangan terpilih resmi dilantik.

Tri mengingatkan agar MK tidak dijadikan wadah pelimpahan atas masalah yang tidak diselesaikan pada waktunya, sebagaimana pertimbangan putusan sengketa Pilpres 2024 lalu.

"Sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu. Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai keranjang sampah untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia," kata Tri membacakan kutipan putusan MK terdahulu.

Tri juga menyoroti tuntutan pemohon dalam petitumnya yang meminta MK membatalkan pelantikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan memerintahkan sidang pemilihan wakil presiden baru. Tuntutan itu dinilai melanggar Pasal 8 dan Pasal 9 UUD 1945 serta merusak prinsip checks and balances.

"Dengan fakta-fakta di atas permohonan perkara a quo dapat digolongkan sebagai gugatan dengan iktikad buruk (vexatious litigation) sehingga mohon Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para pemohon sebagai gugatan dengan iktikad buruk," tegasnya.

Bawaslu “Curhat” Dibatasi KPU saat Mengawasi Berkas Paslon

Suasana persidangan semakin dinamis saat Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, memberikan keterangannya. Di hadapan Majelis Hakim MK, Bagja secara terbuka mengungkapkan berbagai kendala dan pembatasan yang dialami jajaran pengawas saat hendak memeriksa dokumen syarat pencalonan di KPU.

Bagja membeberkan bahwa pengawas pemilu dilarang membawa alat dokumentasi dan dibatasi waktu saat memeriksa berkas fisik di ruangan KPU.

"Pada saat itu, kami diberikan akses untuk masuk ke ruangan, tapi tidak boleh membawa handphone dan kamera," ungkap Bagja.

Mendengar hal itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra langsung memotong untuk mempertegas siapa pihak yang memberlakukan larangan tersebut.

"Yang tidak membolehkan siapa?" tanya Saldi.

"KPU," jawab Bagja singkat.

"KPU ya?" timpal Saldi memastikan.

Rahmat Bagja

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat ditemui awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (22/11/2024). Tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

Bagja menjelaskan Bawaslu telah melayangkan protes keras sejak tahapan pencalonan legislatif hingga pilpres atas pembatasan tersebut.

"Saya sudah protes pada saat itu kepada Mas Hasyim (Hasyim Asy’ari—Ketua KPU RI periode 2022-2024).katanya diperbolehkan, tapi pada praktiknya tidak diperbolehkan. Dan, 15 menit sebelum... kami pernah protes karena dikasih waktu 15 menit setelah mulai dan 15 menit sebelum berakhir," keluh Bagja.

Tak hanya pemeriksaan fisik, akses pengawasan digital Bawaslu terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon) juga terhambat. Bagja memaparkan bahwa akun resmi Bawaslu pada laman Silon Presiden dan Wakil Presiden tidak bisa digunakan untuk melihat data dan dokumen calon hingga masa verifikasi habis.

"Secara faktual, Bawaslu tidak dapat mengakses data dan dokumen pada Silon PWP karena pada saat login muncul tampilan 'Maaf, akun Anda tidak mempunyai akses untuk login'," jelas Bagja mengutip laporan hasil pengawasan.

Dicecar MK, KPU Akui Tak Cek Langsung Ijazah Gibran ke Kementerian Pendidikan

Keterangan dari Bawaslu tersebut langsung memicu pendalaman tajam dari Hakim Konstitusi Saldi Isra. Saldi mengonfrontasi KPU mengenai metode verifikasi faktual yang dilakukan terhadap syarat kelulusan dan penyetaraan pendidikan calon wakil presiden nomor urut 2.

Saldi menanyakan secara langsung kepada Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, perihal apakah KPU melakukan pengecekan fisik langsung ke kantor Kementerian Pendidikan.

"Dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon ya, terutama yang dipersoalkan oleh pemohon, apakah KPU juga datang ke Diknas? Tolong dijawab langsung," tanya Saldi.

"Tidak. Tidak datang karena waktu itu kami sudah menerima surat keterangan," aku Afifuddin di kursi termohon.

Saldi lantas membandingkan verifikasi pilpres dengan pemilihan kepala daerah, di mana aparat KPU daerah biasanya sangat ketat memvalidasi riwayat sekolah kandidat hingga ke sekolah penerbit ijazah.

"Kalau soal persyaratan tuh orang KPU daerah aja kalau dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi. Tapi, ini KPU tidak datang ya?" cecar Saldi kembali.

"Tidak datang," jawab Afifuddin mengakui.

Pleno penetapan rekapitulasi PDPB Semester I 2026

Ketua KPU Mochammad Afifuddin memimpin rapat pleno terbuka penetapan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tingkat nasional semester I tahun 2026 di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (20/7/2026). ANTARA FOTO/Rakha Raditya Yahya/nz

Saldi lantas mengejar instrumen apa yang dijadikan pegangan KPU untuk meloloskan berkas pencalonan tersebut jika tidak melakukan klarifikasi langsung.

"Karena itu dianggap keluar dari instansi yang mempunyai kewenangan, maka kami anggap benar," kata Afifuddin.

"Bukan. Bukan, selain itu kalau anggapan kan?" sanggah Saldi.

"Surat keterangan itu saja," jawab Afifuddin.

Saldi pun meminta KPU menyerahkan seluruh notula dan risalah rapat pleno internal pembahasan verifikasi syarat paslon ke persidangan.

"Tolong itu diserahkan supaya kami ini punya pemahaman yang komprehensif terhadap soal-soal seperti ini," pinta Saldi.

Hakim MK Arsul Sani Cecar Detail Sekolah Luar Negeri Gibran ke KPU

Pendalaman materiil berlanjut saat Hakim Konstitusi Arsul Sani menguliti secara terperinci dokumen riwayat pendidikan luar negeri Gibran Rakabuming Raka.

Arsul mempertanyakan apakah KPU benar-benar memeriksa dokumen asal dari luar negeri atau sekadar melihat surat keterangan penyetaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Ini mohon dijelaskan lebih lanjut, apa yang Anda verifikasi itu? Dokumen apa yang Anda verifikasi?" tanya Arsul merujuk pada Berita Acara Nomor 1589 tanggal 28 Oktober 2023.

Arsul mempertanyakan apakah KPU memahami jenjang sertifikasi pendidikan tingkat menengah (secondary level of education) di Singapura yang ditempuh Gibran.

"Apakah hanya surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah... atau apakah Anda juga melakukan verifikasi atas keseluruhan dokumen? Artinya, selain surat penyetaraan itu, juga diverifikasi apa pun namanya saya belum tahu, apakah itu ijazah, certificate, award, atau diploma yang dari sekolah yang di Singapura itu?" ujar Arsul.

"Untuk bisa mengetahui apakah kebetulan levelnya itu General Certificate of Education pada O-Level atau General Certificate of Education pada N-Level," sambung Arsul.

Tak berhenti di situ, mantan anggota Komisi III DPR ini juga meminta kejelasan mengenai status program pendidikan yang diselesaikan Gibran di UTS Insearch (kini UTS College), Sydney, Australia.

"Itu supaya jelas apakah itu pathway program dan lulus, pathway programnya apakah dalam bentuk matriculation atau foundation atau apapunlah namanya. Itu supaya clear," tegas Arsul.

Arsul menekankan bahwa kejelasan informasi ini mutlak diperlukan bukan hanya untuk perkara saat ini, melainkan sebagai preseden dan pembelajaran tata kelola demokrasi di masa depan. Dia pun mengutip firman Allah dalam Al-Qur'an Surah Ali 'Imran ayat 13.

"Pak Afif tentu hafallah Surat Ali Imran ayat 13 itu: 'Inna fii dzaalika la'ibratal li-ulil abshaar', kira-kira kan begitu. Sesungguhnya pada kejadian itu terdapat pelajaran yang besar bagi orang-orang yang mempunyai mata hati atau penglihatan. Nah, supaya clear ini, ya. Jadi, tidak semata-mata terkait dengan apa yang ada sekarang, tapi ini pelajaran penting buat demokrasi kita ke depan," ucap Arsul.

KPU Akui Aturan Khusus Ijazah Asing Baru Ada di Pilpres 2024

Fakta persidangan lain terungkap saat Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra membongkar asal-usul aturan teknis pengecualian syarat ijazah SMA dalam regulasi internal KPU.

Enny menyoroti ketentuan Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur bahwa bukti kelulusan SMA dikecualikan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang menamatkan sekolah asing di luar negeri jika telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

"Itu sebetulnya norma tersebut ini memang dia dibuat untuk setiap kali untuk setiap persyaratan calon presiden apa pun ya pemilu yang kita pilpres yang dilakukan, ataukah memang ini spesifik hanya untuk Pilpres 2024 saja itu? Itu apakah itu memang khusus dia dibuatkan di situ?" tanya Enny meminta penegasan.

Komisioner KPU RI, Idham Holik, sempat menjawab bahwa perumusan norma tersebut mengadopsi Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 dan Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 serta pernah digunakan dalam pedoman teknis Pilkada 2020.

Namun, Saldi Isra langsung memotong dan meluruskan fokus pertanyaan mengenai aturan pada pemilihan presiden sebelumnya.

"Bukan soal permendikbudnya itu dijadikan dasar pertimbangan, bukan itu. Tapi, materi yang kemudian mengatakan bahwa calon presiden atau wakil presiden yang penyetaraan luar negeri itu, itu sudah ada enggak di PKPU sebelumnya, pemilihan umum 5 tahun sebelumnya atau 2019?" cecar Saldi.

"Belum, Yang Mulia," aku Idham.

"Belum ya?" tegas Saldi memastikan kembali.

"Belum," jawab Idham.

"Ini memang dibuat untuk tahun 2024 ya?" tanya Saldi lagi.

"Iya," kata Idham.

"Itu yang saya minta jawabannya sebetulnya, ya. Terima kasih," timpal Enny Nurbaningsih menutup sesi pendalaman.

Sebagai informasi, permohonan PHPU nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPPTNI), M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024. Para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) atau sederajat merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi setiap calon (conditio precedent), termasuk calon wakil presiden, dan merupakan salah satu perwujudan kedaulatan rakyat.

Menurut para Pemohon, tanpa memenuhi syarat pendidikan tersebut, seseorang tidak sah sejak pencalonannya, tidak sah perolehan suaranya, tidak dapat ditetapkan sebagai cawapres, dan tidak dapat dilantik sebagai wakil presiden.

Baca juga artikel terkait GIBRAN RAKABUMING RAKA atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - News Plus
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fadrik Aziz Firdausi