tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan pada 2026.
PMK yang ditandatangani Ketua MK Suhartoyo pada 16 September 2026 itu diterbitkan setelah MK menerima permohonan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak pada 10 September 2026. Permohonan tersebut mempersoalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024, khususnya terkait syarat pendidikan.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan tahapan dan jadwal penanganan PHPU yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 1 Tahun 2024 tidak dapat mengakomodasi permohonan yang baru diajukan pada 2026. Karena itu, MK menerbitkan aturan baru untuk mengatur tahapan persidangan perkara tersebut.
MK menegaskan penerbitan PMK 1/2026 hanya berkaitan dengan aspek prosedural. Aturan tersebut tidak menunjukkan penilaian atau pendirian MK terhadap kewenangan lembaga, kedudukan hukum pemohon, tenggang waktu pengajuan, objek permohonan, maupun pokok perkara.
"Penetapan tahapan, kegiatan, dan jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak merupakan penilaian atau pendirian Mahkamah Konstitusi mengenai kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, tenggang waktu pengajuan permohonan, objek permohonan, maupun pokok permohonan," bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK 1/2026.
Pasal 3 ayat (2) aturan tersebut menyebut penilaian terhadap hal-hal tersebut akan dilakukan MK berdasarkan hukum acara dan dipertimbangkan dalam putusan atau ketetapan.
Pakar hukum tata negara selaku pemohon, Denny Indrayana, mengatakan penerbitan PMK 1/2026 merupakan langkah prosedural untuk mengatur tahapan persidangan. Menurutnya, PMK sebelumnya mengatur tahapan sidang PHPU 2024 yang sudah lewat sehingga diperlukan aturan baru untuk perkara yang diajukan pada 2026.
"MK menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026 itu sebenarnya langkah yang normatif saja untuk memperjelas tahapan-tahapan persidangan karena PMK sebelumnya tentu sudah lewat waktu. Mengatur tahapan sidang di tahun 2024, sedangkan sekarang kan tahun 2026," kata Denny kepada Tirto, Minggu (20/9/2026).
Denny mengapresiasi penerbitan aturan tersebut. Ia menilai PMK 1/2026 diperlukan untuk memperjelas tahapan persidangan perkara yang diajukannya bersama sejumlah pihak.
"Di dalam Pasal 3-nya PMK 1 2026 itu menegaskan bahwa penerbitan peraturan tersebut bukan menunjukkan MK sudah punya posisi dalam hal tenggang waktu, legal standing pemohon, pokok permohonan, hal-hal prosedural lainnya," ujar Denny.
Denny mengatakan tujuan utama permohonan yang diajukannya adalah menguji pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Ia menyebut pihaknya ingin memastikan aturan pencalonan diterapkan dalam proses pemilihan presiden.
"Harapan utama dari pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum ke MK adalah menegakkan aturan berkompetisi kita terutama dalam pemilihan presiden. Jangan sampai aturan-aturan itu diutak-atik, diakali untuk kepentingan kandidat tertentu," kata Denny.
Menurut Denny, pokok permohonan yang diajukan berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon wakil presiden.
"Jadi yang kita ingin uji adalah apakah Gibran memenuhi syarat pendidikan, pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat," lanjutnya.
Di sisi lain, pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau kerap disapa Castro, mengatakan penerbitan PMK 1/2026 berkaitan dengan adanya permohonan PHPU yang diajukan Denny dan pihak lainnya.
Menurut Castro, kewajiban pengadilan untuk memeriksa perkara yang diajukan meskipun aturan hukumnya dianggap tidak ada atau kurang jelas diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Jadi atas nama hukum, permohonan pengajuan permohonan itu yang diajukan oleh Denny dan kawan-kawan itu tidak boleh ditolak oleh pengadilan, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi. Jadi Mahkamah Konstitusi harus tetap memeriksa, mengadili, dan memutus perkara itu," kata Castro kepada Tirto, Minggu (20/9/2026).
Castro menilai perkara tersebut berkaitan dengan hasil Pemilu 2024 karena objek yang dipersoalkan adalah status Gibran sebagai calon wakil presiden pada pemilu tersebut.
Ia mengatakan perkara itu diajukan setelah jalur peradilan lain yang sebelumnya ditempuh dinilai tidak dapat mengadili pokok persoalan tersebut.
"Keberadaan PMK Nomor 1 2026 itu sebenarnya adalah bentuk ketaatan MK terhadap ketentuan Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman," ujarnya.
Castro juga membedakan persoalan yang diajukan Denny dengan mekanisme pemakzulan presiden atau wakil presiden. Menurutnya, dalil permohonan tersebut berkaitan dengan pemenuhan syarat pencalonan sejak awal.
"Kalau impeachment itu kan kalau kita baca di dalam ketentuan Pasal 7A Undang-Undang Dasar frasa yang ada, 'tidak lagi memenuhi syarat'. Tidak lagi memenuhi syarat itu kan artinya dia misalnya melakukan perbuatan tercela," kata Castro.
Menurut Castro, dalil yang diajukan Denny berkaitan dengan dugaan tidak terpenuhinya syarat pencalonan sejak awal, bukan kondisi yang muncul setelah seseorang menjabat sebagai wakil presiden.
"Kalau ini memang dianggap tidak memenuhi syarat dari awal, karena tidak memiliki ijazah SMA sebagai persyaratan pokok di dalam pengajuan wakil presiden," lanjutnya.
Castro mengatakan pemeriksaan dan putusan MK terhadap perkara tersebut dapat memberikan kepastian hukum mengenai status Gibran sebagai wakil presiden apabila seluruh aspek permohonan diperiksa sesuai hukum acara.
"Jadi kalau menurut saya lebih baik memang Mahkamah memberikan keputusan seadil-adilnya berkaitan dengan permohonan yang diajukan oleh Denny dan kawan-kawan agar justru memberikan kepastian hukum," ujarnya.
Jadwal Sidang PHPU Pilpres 2024 terkait Ijazah Gibran
Berdasarkan PMK 1/2026, pemeriksaan pendahuluan perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pada 2026 dijadwalkan berlangsung pada Senin (21/9/2026). Tahapan berikutnya mencakup penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan pemberi keterangan, serta agenda persidangan lainnya.
MK kemudian menjadwalkan sidang putusan sela pada 28 September 2026. Jika pemeriksaan dilanjutkan, tahap pembuktian berlangsung pada 29 September sampai 1 Oktober 2026. Setelah itu, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 2 sampai 5 Oktober 2026 dan pembacaan putusan perkara dijadwalkan pada 5 atau 6 Oktober 2026.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id































