Menuju konten utama
Pilpres 2024

TKN Siap Terima Apa pun Putusan MK Termasuk Pemilu Ulang

TKN Prabowo-Gibran menanggapi santai jelang putusan MK terkait sengeketa Pemilu 2024.

TKN Siap Terima Apa pun Putusan MK Termasuk Pemilu Ulang
Afriansyah Noor. tirto.id/Andhika

tirto.id - Tinggal menghitung hari Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024. Sidang putusan sengketa Pemilu 2024 digelar pada Senin (22/4/2024).

Putusan MK saat ini sedang ditunggu-tunggu publik apakah menolak permohonan gugatan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD atau justru berpihak kepada dua kubu ini.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi santai jelang putusan MK terkait sengeketa Pemilu 2024. TKN siap menerima dan menjalankan apa pun keputusan MK.

"Kami TKN 02 siap menerima keputusan apa pun dari MK. Kalau MK putuskan ulang, kami siap," kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Afriansyah Noor kepada Tirto, Kamis (18/4/2024).

Namun, pria yang beken disapa Ferry ini berharap Hakim MK memutus sengketa dengan adil dan bijak. Dia juga ingin MK menolak permohonan gugatan kubu Anies dan Ganjar.

"Secara adil arif dan bijaksana. Karena menurut kami keputusan MK itu adalah keputusan yang akan kami terima karena menolak permohonan 01 dan 03," tutur Ferry.

Dalam kesempatan sama, dia juga menilai langkah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan ke MK, tidak tepat. Sebab, Megawati merupakan ketum parpol yang mengusung pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024.

"Dalam peradilan tidak mengenal sahabat pengadilan Amicus Curiae . Ini ngaco semua," tukas Ferry.

Dihubungi terpisah, Juru Bicara Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud, yang juga Politisi PDI Perjuangan, Ciko Hakim, mengatakan pihaknya optimistis putusan hakim MK angka berpihak kepada mereka.

Ciko meyakini para hakim MK adalah sosok-sosok berintegritas dan juga mengedepankan keadilan dalam mengambil keputusan. Apalagi di tengah-tengah keterpurukannya reputasi dari MK setelah putusan MK dalam perkara Nomor 90 Tahun 2023, lalu.

"Kami meyakini apa yang kami sudah presentasikan sebagai pihak pemohon sangat memadai dan cukup untuk menghasilkan putusan yang berpihak kepada kami sebagai penggugat," kata Ciko kepada Tirto, Kamis.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang