Menuju konten utama

MK Siap Bacakan Putusan PHPU Pilpres 2024 Senin Pekan Depan

Pembacaan putusan tetap akan dilakukan satu per satu, sesuai dengan nomor perkara sehingga akan ada 2 putusan yang dibacakan.

MK Siap Bacakan Putusan PHPU Pilpres 2024 Senin Pekan Depan
Ketua Mahakamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi memastikan pembacaan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 akan berlangsung pada Senin, 22 April 2024 mulai pukul 09.00 WIB.

"[Pembacaan sidang PHPU Pilpres 2024] jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, kepada awak media, Jumat (19/4/2024).

Ia menyebutkan, MK telah mengirimkan surat panggilan kepada pemohon sidang Pilpres 2024, yakni paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Menurut Fajar, pembacaan putusan dari permohonan Anies-Imin serta Ganjar-Mahfud akan dilakukan di ruangan yang sama. Meski dibacakan di ruangan yang sama, putusan Anies-Imin berbeda dengan putusan Ganjar-Mahfud. Pembacaan putusan tetap akan dilakukan satu per satu, sesuai dengan nomor perkara sehingga nantinya akan ada dua putusan yang dibacakan.

Adapun terdapat dua pemohon dalam PHPU Pilpres kali ini, yakni gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 serta gugatan paslon Ganjar Pranowo-Mahfud Md dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Fajar mengatakan hanya pihak yang terlibat langsung dengan sidang PHPU Pilpres 2024 yang diizinkan untuk memasuki ruang sidang pembacaan putusan. Pihak yang dimaksud, yakni pemohon, pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming selaku pihak terkait, dan KPU RI selaku pihak termohon.

"Ya, yang penting kita panggil semuanya, pemohon 1, pemohon 2, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu, ya empat ini lah untuk dua perkara itu. Ada delapan surat yang kita kirimkan," kata Fajar.

Untuk diketahui, MK rampung menggelar rangkaian sidang PHPU Pilpres 2024. Agenda sidang sengketa Pilprss 2024 terakhir adalah pembacaan kesimpulan oleh para pihak yang berperkara.

MK kemudian memutuskan untuk membacakan putusan sidang sengketa Pilpres 2024 pada 22 April 2024. Untuk menghasilkan putusan sidang, delapan hakim MK menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto