Menuju konten utama

Duduk Perkara Dugaan Pelecehan oleh Psikiater Jiemi Ardian

Melalui akun media sosialnya, Jiemi Ardian menyatakan tidak pernah melakukan tindakan pelecehan seperti yang dituduhkan.

Duduk Perkara Dugaan Pelecehan oleh Psikiater Jiemi Ardian
ilustrasi pelecehan seksual. wikimedia commons/Moccacinoo
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pasien berinisial ES oleh psikiater dan kreator konten, Jiemi Ardian, menjadi perhatian usai ramai diperbincangkan di media sosial.

Salah satunya, akun X @SistersInDanger mengunggah informasi mengenai kasus tersebut pada Sabtu (19/9/2026).

Dalam unggahannya, @SistersInDanger menyebut mendapatkan pesan langsung mengenai dugaan pelecehan yang dialami seorang pasien dari psikiater yang mereka sebut sebagai "dokter Jeruk", karena panggilan akrab itu melekat pada karya buku miliknya berjudul “Merawat Luka Batin”.

Dari sapaan tersebut kemudian dikaitkan sosok itu dengan Jiemi Ardian.

@SistersInDanger menyebut dugaan pelecehan yang dilaporkan ES antara lain berupa pemanggilan dengan sebutan "sayang", komentar terhadap tubuh pasien, serta perekaman pasien ketika menjalani sesi terapi tanpa persetujuan yang disebut memadai.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Majelis Disiplin Profesi (MDP) kedokteran. Berdasarkan catatan yang ditulis ES di blog pribadinya, pemeriksaan berlangsung pada 16 Juli dan 14 Agustus 2026. Putusan kemudian dibacakan pada 18 September 2026. Majelis menyatakan Jiemi tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi yang diadukan.

Awal Dugaan Pelecehan

ES sebelumnya menuliskan kronologi kasus tersebut melalui blog pribadinya, berandalinda.blogspot.com pada 12 Juni 2025. Ia mengaku pertama kali menjadi pasien Jiemi pada Februari 2023 dan pada awalnya merasa cocok menjalani perawatan.

"Aku juga merasa sejak dua bulan pertama berobat cocok. Tidak dihakimi, tidak mendapatkan kesan aneh. Normal saja," tulis ES.

Menurut ES, sejumlah kejadian kemudian membuatnya merasa janggal, termasuk ketika Jiemi memanggilnya dengan sebutan "sayang" dan merekam sesi terapi. Ia mengatakan dugaan pelecehan terjadi pada 6 Mei 2025 ketika dirinya menjalani terapi terkait pengalaman kekerasan seksual, hingga dirinya merasa mendapatkan pelecehan secara verbal.

Pemeriksaan Disiplin Profesi

ES kemudian mengadukan Jiemi melalui mekanisme disiplin profesi. Dalam catatan pemeriksaan yang ditulis di blog pada 16 Agustus 2026, ES menyebut dirinya menjalani pemeriksaan pertama pada 16 Juli 2026 dengan didampingi kuasa hukum dari LBH Apik.

Ia juga menghadirkan psikolog forensik dan dosen Universitas Indonesia, Nathanael EJ Sumampouw, sebagai ahli.

Sementara itu, menurut catatan ES, dalam persidangan tersebut, Jiemi menyangkal pernah memanggilnya dengan sebutan "sayang" maupun melakukan pelecehan verbal. Namun, Jiemi disebut mengakui pernah merekam pasien tanpa meminta informed consent.

Pada pemeriksaan kedua 14 Agustus 2026, ES menghadirkan dua saksi, yakni psikiater Santi Yuliani dan Natalia Widiasih Raharjanti. Menurut ES, Natalia menyebut peristiwa tersebut sebagai persepsi ES sebagai korban dan mengatakan tidak mengetahui kebenaran peristiwa karena tidak memeriksa Jiemi.

Putusan MDP: Jiemi Ardian Tidak Terbukti Melanggar Disiplin Profesi

Putusan MDP dibacakan pada 18 September 2026. Berdasarkan dokumen putusan yang dibagikan @SistersInDanger, majelis menyatakan sulit menemukan bukti terutama terkait dugaan pelecehan verbal sehingga keterangan pengadu tidak dapat dianggap objektif.

Majelis juga mempertimbangkan persoalan perekaman pasien. Dalam putusan disebutkan bahwa rekaman bukan standar terapi, meski dapat dilakukan dalam konteks pendidikan. Tujuan perekaman, posisi rekaman, objek yang direkam, dan batas penggunaan rekaman disebut perlu disampaikan kepada pasien.

Majelis menyatakan persetujuan secara lisan dapat dilakukan, tetapi praktik idealnya menggunakan informed consent secara tertulis.

Dalam perkara tersebut, majelis juga menyebut perekaman dalam pelayanan konsultasi rawat jalan tidak termasuk informed consent sebagai upaya perlindungan apabila muncul persoalan terkait psikoterapi.

Kemudian, putusan turut membahas kemungkinan false memory. Majelis mempertimbangkan keterangan mengenai kemungkinan pasien mengalami false memory yang berkaitan dengan kondisi psikologis dan penggunaan obat tertentu. Majelis juga menyebut ingatan rentan dan sulit dibuktikan konsistensinya.

Selain itu, majelis menyatakan pemeriksaan psikiatri forensik tidak memiliki alat untuk mencari bukti dan perkara tersebut tidak memiliki saksi langsung. Karena itu, pembuktian dinilai sulit dilakukan hanya melalui barang bukti yang dibacakan dalam pemeriksaan.

Terkait dugaan pelanggaran berupa pemberian penjelasan yang tidak jujur dan memadai, majelis menyatakan barang bukti yang terungkap menunjukkan Jiemi telah memberikan penjelasan yang dinilai etis dan memadai mengenai peristiwa yang terjadi.

Majelis kemudian menyatakan Jiemi tidak melanggar disiplin profesi sebagaimana yang diadukan. Permohonan pengadu ditolak seluruhnya dan Jiemi dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi.

Putusan tersebut masih dapat diajukan banding atau peninjauan kembali oleh pengadu maupun teradu paling lambat 10 hari sejak putusan dibacakan.

Klarifikasi Jiemi Ardian

Setelah kasus kembali ramai di media sosial, Jiemi memberikan klarifikasi melalui akun X dan Instagram pribadinya @jiemiardian pada Minggu (20/9/2026).

Jiemi menyatakan dirinya tidak melakukan tindakan pelecehan sebagaimana yang dituduhkan. Ia juga mengatakan telah menjalani proses pemeriksaan di MDP selama sekitar 60 hari.

"Pertama saya tidak melakukan yang dituduhkan dengan pelecehan. 60 hari terakhir saya sudah menjalani sidang Majelis Disiplin Profesi, karena yang bersangkutan melaporkan. Saya mengikuti seluruh alurnya. Sidang ini juga menyertakan ahli dari pihak profesional yang netral," tulis Jiemi dalam media sosialnya, Minggu (20/9/2026)

Jiemi mengatakan putusan yang dibacakan pada 18 September 2026 menyatakan dirinya tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang didalilkan pengadu.

"Sidang putusan di 18 September 2026 menyatakan saya tidak terbukti melakukan pelanggaran seperti yang didalilkan oleh yang mengadukan, Di saat bersamaan saya menyangkal telah melakukan hal hal yang dituduhkan" ujarnya.

Jiemi juga tidak ingin menjelaskan kondisi kesehatan pasien maupun isi rekam medisnya karena informasi tersebut merupakan bagian dari kerahasiaan medis.

"Dan saya tidak mau membuka apa kondisi pasien, tolong jangan tanyakan dan buat cerita di sini. Bagaimanapun itu kerahasiaan medis," tutup Jiemi.

Baca juga artikel terkait KASUS PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Bayu Septianto