tirto.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang akhirnya menetapkan AT sebagai tersangka, dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMAN 1 Pamanukan.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru matematika yang juga menjabat Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan itu, hingga hari ini masih viral di media sosial.
Kasus tersebut terbongkar melalui percakapan di WhatsApp dan pengakuan korban. Siswa lain yang geram melakukan unjuk rasa usai upacara bendera, Senin(7/9/2026).
Dalam aksi yang berlangsung di lingkungan sekolah, para siswa berkumpul dan menyampaikan tuntutan agar AT memberikan klarifikasi.
Situasi sempat memanas ketika AT disebut hendak meninggalkan lokasi menuju gerbang sekolah. Hal itu memicu kericuhan kecil dan aksi kejar-kejaran antara sejumlah siswa dengan guru tersebut.
Kapolres Subang, AKBP Andi Purwanto, melalui Kanit PPA, Aiptu Nenden Nurfatimah, mengungkapkan dalam kasus SMAN 1 Pamanukan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dari kemarin sampai sore hari ini, Selasa (8/9/2026).
"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, sore ini pelaku berinisial AT yang berprofesi sebagai guru dan juga merangkap Wakasek Kesiswaan, telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Nenden, Selasa (8/9/2026) sore.
Pelaku juga saat ini sudah ditahan di Rutan Mapolres Subang guna proses hukum lebih lanjut.
"Kasus ini akan terus dikembangkan, diharapkan dengan meminta keterangan sejumlah pihak di sekolah," ucapnya.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, pelaku pencabulan tersebut juga telah dinonaktifkan sebagai guru matematika dan jabatan wakil kepala sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Purwanto, mengatakan penonaktifan dilakukan sebagai langkah awal sambil menunggu proses pemeriksaan dan pemberian sanksi disiplin, terhadap yang bersangkutan.
Sekaligus demi menjaga kondusifitas kegiatan belajar mengajar di sekolah dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Yang bersangkutan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai wakil kepala sekolah dan dinonaktifkan dari tugas mengajar. Jadi dia tidak boleh mengajar lagi," ujar Purwanto.
Adapun kronologi kasus yang viral tersebut terjadi terjadi ketika korban sedang tertidur di ruang guru. Korban mengaku tiba-tiba terbangun setelah bagian dadanya disentuh oleh AT.
Pengakuan tersebut kemudian menjadi perhatian di lingkungan sekolah. Sejumlah siswa juga disebut melakukan aksi untuk meminta kejelasan serta pertanggungjawaban atas dugaan peristiwa yang dialami korban.
Menanggapi aksi unjuk rasa ratusan siswa SMAN 1 Pamanukan terkait dugaan pelecehan yang dilakukan guru, Anggota Komisi V DPRD Subang yang menangani Pendidikan, Zaini Shofari mendesak adanya pendalaman kasus dan keterbukaan informasi dari pihak sekolah.
"Jika benar-benar terjadi kasus pencabulan di SMAN 1 Pamanukan, saya prihatin. Tentu harus ada pendalaman kasus yang dilakukan, diinvestigasi lebih jauh," ujar Zaini Shofari,
Selanjutnya pihak sekolah harus berani memberikan pernyataan secara terbuka agar tidak muncul asumsi-asumsi dan isu liar yang semakin berkembang.
"Tentu Dinas Pendidikan, bisa juga melalui KCD-nya, dan juga pihak sekolah di SMAN 1 Pamanukan harus bertindak lebih cepat sehingga masalah ini bisa dikanalisasi," lanjutnya.
Ia menegaskan yang terpenting adalah kegiatan belajar mengajar siswa di SMAN 1 Pamanukan tidak terganggu dan tidak terhambat.
Zaini juga mengingatkan pentingnya menjaga batas hubungan antara guru dan siswa.
"Harapannya ke depan kita semua harus memproteksi, khususnya dari pihak sekolah. Tidak perlu ada istilah menginap di sekolah atau di luar dalam bagian kegiatan ekstrakurikuler," katanya.
Penulis: Subang Info
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































