Menuju konten utama

Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Pelecehan Atlet Panjat Tebing

Tersangka menggunakan modus memanfaatkan relasi kuasa hingga membujuk korban dan melakukan pelecehan seksual.

Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Pelecehan Atlet Panjat Tebing
Konferensi pers Direktorat PPA dan PPO terkait dengan kasus pelecehan seksual atlet panjat tebing, Rabu (19/8/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat PPA dan PPO menetapkan mantan pelatih panjat tebing Hendra Basir menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan. Dalam kasus ini, korban adalah lima atlet yang mengalami kekerasan seksual fisik saat latihan pelatnas.

"Kemudian, sebagai tersangkanya adalah Saudara HB selaku pelatih tahun 2022 sampai dengan 2024, dan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025," kata Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026).

Nurul menjelaskan dugaan kekerasan seksual terjadi di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan di beberapa negara saat pertandingan internasional. Kekerasan seksual itu terjadi pada periode 2022 sampai Desember 2025.

"Untuk modus operandinya yaitu Saudara HB memanfaatkan relasi kuasa, hubungan yang tidak setara, serta menyalahgunakan kerentanan korban dengan cara tersangka membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik," ungkap Nurul.

Nurul menjelaskan penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada 18 saksi, yakni pelapor; korban; para saksi terkait; 5 ahli, yaitu 2 ahli visum et repertum, 1 ahli psikiatrikum, 1 ahli pidana, dan 1 ahli tindak pidana kekerasan seksual. Kemudian, dilakukan penyitaan barang bukti surat dan bukti elektronik atau chat, serta keterangan tersangka.

Penyidik pun telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada 13 Juli 2026. Saat ini, tersangka tengah dalam proses persidangan.

Tersangka kemudian dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukumannya pada Pasal 6 huruf c, yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300 juta. Kemudian, ditambahkan dengan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e, yaitu pidana dimaksud dalam Pasal 6 ditambah sepertiga dari ancaman pokok," tutur Nurul.

Baca juga artikel terkait KASUS PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi