tirto.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Yuliana, memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.
Hakim Yuliana menilai seluruh tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan dan penyitaan aset oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon, telah sah dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan oleh KPK berlandaskan pada Pasal 47 UU KPK yang bersifat khusus (lex specialis).
"Menimbang bahwa penggeledahan oleh Penyidik Termohon berpedoman pada ketentuan Pasal 47 UU KPK yang bersifat khusus (lex specialis) terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Ketentuan Pasal 47 Ayat (1) UU KPK," jelas Hakim Yuliana di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (29/9/2026).
Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVIII/2019, izin tertulis Dewan Pengawas kini dimaknai sebagai pemberitahuan kepada Dewan Pengawas KPK.
Lalu mengenai dalil pemohon terkait izin penggeledahan dari Ketua PN Jakarta Selatan yang terbit 27 hari pascapermohonan, hakim berpendapat, objek praperadilan hanya menilai tindakan penyidik atau penuntut umum, bukan pihak yang memberikan persetujuan.
Lantas dengan adanya permohonan serta terbitnya surat persetujuan dari Pengadilan Negeri, tindakan penggeledahan dinilai sah secara hukum.
"Dalam pokok perkara: 1. Menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah NIHIL," tegas hakim di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (29/9/2026).
Sementara itu, dalam tindakan penyitaan pada 3 dan 5 Juni 2026, hakim menilai tindakan tersebut sah secara formal karena telah dilengkapi surat perintah, berita acara, serta pemberitahuan kepada Dewan Pengawas KPK.
Hakim juga menilai penyidik telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menyimpulkan bahwa alasan-alasan yang diajukan pemohon tidak berdasar menurut hukum.
"Menimbang bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon tidak beralasan menurut hukum, maka permohonan praperadilan tersebut haruslah dinyatakan ditolak seluruhnya," ujar Hakim.
Sebelumnya, dalam permohonan praperadilan, Silmy meminta agar 15 surat yang mengikat padanya dari KPK ditanyakan tidak sah oleh hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Surat penetapan yang dipermasalahkan Silmy di antaranya surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/27/DIK.00/ 01/06/2026 tanggal 3 Juni 2026 dan Sprin.Dik/27.1/ DIK.00/01/06/2026 tanggal 3 Juni 2026.
Silmy melalui kuasa hukumnya, meminta agar segala keputusan atau penetapan yang diterbitkan oleh KPK tidak sah, termasuk penyitaan aset terhadapnya.
Dia juga meminta agar segera dikeluarkan dari tahanan dan segala hak hukumnya dipulihkan. Silmy juga meminta agar seluruh biaya perkara dibayar oleh KPK selaku termohon.
Dalam kasus ini, Silmy Karim diduga melakukan pemerasan saat masih menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada periode 2023-2024. Selama periode 2022-2026, para pihak di lingkungan Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas telah mengumpulkan uang pungli sedikitnya Rp 145,5 miliar.
Dana itu diperoleh melalui pembayaran langsung tunai, transfer, maupun melalui pihak perantara (layering). Uang hasil pemerasan kemudian didistribusikan kepada para oknum setiap pekan, tepatnya setiap hari Jumat. Silmy diperkirakan menerima jatah sebesar Rp100 juta per minggu.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































