tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami dugaan aliran dana serta penawaran fasilitas jet pribadi dari pihak swasta kepada mantan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Praktik tersebut diduga berkaitan erat dengan skema pemerasan dan pungutan liar dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing yang nilainya diperkirakan mencapai Rp145,5 miliar.
Dugaan penyerahan uang senilai Rp50 juta hingga Rp500 juta itu dikonfirmasi KPK usai memeriksa Executive Chairman PT Tempo Scan Pacific Tbk, Handojo S Muljadi, sebagai saksi di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan ini mengungkap pola pengumpulan uang secara terstruktur sejak Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023, dana yang terkumpul rutin didistribusikan kepada sejumlah pihak setiap akhir pekan.
"Diduga demikian (soal pemberian uang dan penawaran fasilitas jet pribadi). Penyidik masih terus mendalami," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2026).
Diketahui, Silmy ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, dugaan pemerasan dilakukan Silmy Karim saat masih menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada periode 2023-2024. Selama periode 2022-2026, para pihak di lingkungan Dirjen Imigrasi Kementerian Imipas telah mengumpulkan uang pungli sedikitnya Rp 145,5 miliar.
Dana tersebut diperoleh melalui pembayaran langsung tunai, transfer, maupun melalui pihak perantara (layering). Uang hasil pemerasan tersebut kemudian didistribusikan kepada para oknum setiap pekan, tepatnya setiap hari Jumat. Silmy diperkirakan menerima jatah sebesar Rp100 juta per minggu.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































