Menuju konten utama

Sidang Praperadilan Silmy Karim Tunda Seminggu karena KPK Absen

Sidang praperadilan eks Wamen Imipas Silmy Karim resmi ditunda hingga 21 September 2026 karena KPK tidak hadir.

Sidang Praperadilan Silmy Karim Tunda Seminggu karena KPK Absen
Hakim menunda sidang permohonan praperadilan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Silmy Karim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026). tirto.id/Muhamad Nizar.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, pada Senin (14/9/2026). Penundaan gugatan terkait keabsahan penyitaan aset ini dilakukan lantaran pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon absen dari persidangan.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Yuliana, menunda sidang praperadilan terkait penyitaan aset Silmy dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) jadi tanggal 21 September 2026.

"Kita penundaan ya. Penyerahan masih pemanggilan pihak pemohon ya. Hari Selasa depan tanggal 21. 21 September ya, baru untuk panggilan termohon kembali. Cukup ya? Sidang selesai dan ditutup," ucap Yuliana menutup agenda persidangan.

Menanggapi penundaan tersebut, Sulaiman Ponto selaku penasihat hukum Silmy Karim tetap optimistis bahwa permohonan sidang praperadilan itu dapat dikabulkan majelis hakim.

"Namanya penasihat hukum harus optimis lah. Tapi hakim yang menentukan, kan," ungkap Sulaiman kepada wartawan sesuai persidangan di PN Jaksel, Jakarta, Senin.

Ia menegaskan, pihaknya juga sudah menyiapkan segala argumen untuk menjalani sidang praperadilan. Namun saat ini dirinya tidak bisa merinci poin-poin argumen tersebut.

"Apa saja yang kami punya, itu semua pasti akan dibawa. Enggak hafal saya. Nanti saja tunggu minggu depan. Karena ini hanya untuk sah atau tidak sahnya upaya paksa, baru sampai di situ saja," tegas Sulaiman.

Menurutnya upaya pemaksaan yang dilakukan KPK berkaitan dengan penahanan dan penyitaan aset milik Silmy Karim. "Iya. Itu kan upaya paksa. Nah itu. Itu sah atau tidak, kan itu. Sah atau tidak tergantung hakim," imbuhnya.

Sebelumnya, Silmy Karim, mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan sah-tidaknya upaya paksa penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permohonan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan didaftarkan sejak Jumat (4/9/2026).

Dalam kasus ini, dugaan pemerasan dilakukan Silmy Karim saat masih menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada periode 2023-2024. Selama periode 2022-2026, para pihak di lingkungan Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas telah mengumpulkan uang pungli sedikitnya Rp145,5 miliar.

Dana itu diperoleh melalui pembayaran langsung tunai, transfer, maupun melalui pihak perantara (layering). Uang hasil pemerasan kemudian didistribusikan kepada para oknum setiap pekan, tepatnya setiap hari Jumat. Silmy diperkirakan menerima jatah sebesar Rp100 juta per minggu.

Baca juga artikel terkait SILMY KARIM atau tulisan lainnya dari Muhammad Nizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Nizar
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Siti Fatimah