tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, pada Jumat (19/6/2026). Langkah hukum ini diambil sebagai bagian dari pendalaman materi penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen izin tinggal WNA yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penggeledahan masih berlangsung hingga saat ini. Kata Budi, hasilnya akan segera disampaikan kepada publik usai penggeledahan selesai.
"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar," kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2026).
"Giat geledah masih berlangsung, kami akan update kembali perkembangannya," tambah Budi.
Dalam kasus ini, Silmy ditetapkan sebagai tersangka bersama Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Barat yang kemudian berlanjut ke Jawa Barat dan Bali. Sementara, Silmy menyerahkan diri.
Dalam kasus ini, dugaan pemerasan dilakukan Silmy Karim saat masih menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada periode 2023-2024. Selama periode 2022-2026, para pihak di lingkungan Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas telah mengumpulkan uang pungli sedikitnya Rp 145,5 miliar.
Dana tersebut diperoleh melalui pembayaran langsung tunai, transfer, maupun melalui pihak perantara (layering). Uang hasil pemerasan tersebut kemudian didistribusikan kepada para oknum setiap pekan, tepatnya setiap hari Jumat. Silmy diperkirakan menerima jatah sebesar Rp100 juta per minggu.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































