tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang puluhan juta, dokumen, serta Barang Bukti Elektronik (BBE) dari ruangan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.
Penyitaan tersebut, dilakukan usai kegiatan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pada pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang turut menjerat Silmy.
"Adapun dari penggeledahan di Kantor Imigrasi, yakni ruangan Wamen, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, BBE, serta uang puluhan juta rupiah," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2026).
Selain di ruang kerja Silmy, dalam penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (9/6/2026) ini, KPK juga menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Barat, dan rumah Jaya Saputra (JS), selaku Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, yang juga tersangka dalam kasus ini.
Kata Budi, dari penggeledahan di Kanim Jakarta Barat, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen dan BBE. Sementara, di rumah Jaya, penyidik menyita sejumlah dokumen.
Diketahui, Silmy dan Jaya ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sementara, Silmy menyerahkan diri.
Dalam kasus ini, dugaan pemerasan dilakukan Silmy Karim saat masih menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada periode 2023-2024. Selama periode 2022-2026, para pihak di lingkungan Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas telah mengumpulkan uang pungli sedikitnya Rp 145,5 miliar.
Dana tersebut diperoleh melalui pembayaran langsung tunai, transfer, maupun melalui pihak perantara (layering). Uang hasil pemerasan tersebut kemudian didistribusikan kepada para oknum setiap pekan, tepatnya setiap hari Jumat. Silmy diperkirakan menerima jatah sebesar Rp100 juta per minggu.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































