tirto.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pihaknya menggandeng PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dalam penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
"Kita ada minta bantuan juga, bantuan dari PPATK sudah ada. Kita berjalan, nanti bantuan dibutuhkan pasti, yang jelas PPATK pun support," kata Anang di Kantor Kejaksaan Agung, Selasa (11/8/2026).
Terapkan Prinsip Kehati-hatian demi Cegah Kezaliman Hukum
Anang bilang, dalam proses pencarian aliran dana atas dugaan TPPU tersebut, Kejagung menekankan pada prinsip kehati-hatian. Anang menegaskan bahwa pihaknya khawatir bila tidak dilakukan secara cermat maka berpotensi terjadi kezaliman terhadap Febrie selaku terduga pelaku.
"Tapi dengan tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan praduga tak bersalah, ya. Karena kita juga tidak boleh zalim, ada aturan, ada hukum acara. Supaya nanti menghasilkan proses penyidikan yang baik, nanti pun penuntutannya juga baik, nanti juga hasil putusannya pun baik," jelasnya.
Respons Kejagung Terkait Desakan Pembuktian Predicate Crime
Anang juga menanggapi perihal pernyataan tim advokat Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, yang mengingatkan aparat kejaksaan untuk mengusut terlebih dahulu predicate crime atau asal muasal terjadinya aliran dana TPPU. Menurut Anang, bahwa pihaknya melakukan penyidikan secara berkesinambungan baik aspek TPPU maupun predicate crime dari kasus Febrie Adriansyah.
"Ya, itu kan silakan pendapat satu, nanti aja kita buktikan, ya. Sambil berjalan semuanya, nanti kita lihat. Predicate crime-nya ada. Tidak semua terkait materi pokok perkara kita ungkap. Karena itu nanti kita ungkap di persidangan," terangnya.
Meski demikian, Anang enggan membuka materi penyidikan tersebut kepada publik. Dia beralasan bahwa dalam proses penyidikan aparat penegak hukum perlu berhati-hati demi mengantisipasi langkah-langkah yang dilakukan oleh pihak tersangka dalam kasus ini yaitu Febrie Adriansyah.
Anang berjanji bahwa kasus tersebut akan dibuka secara terang benderang di depan majelis hakim saat pengadilan telah dimulai.
"Yang jelas kita terbuka dalam hal, tetapi terkait materi perkara mohon maaf saya tegaskan bukan kami tidak terbuka. Kan beredar di medsos seolah-olah kita tidak terbuka begini. Materi pokok nanti diungkap di persidangan," ujarnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































