Menuju konten utama

Sutrimo Meninggal, Keluarga Minta Polisi Usut Penyebab Kematian

Kuasa hukum keluarga Sutrimo meminta masyarakat dan media tidak terburu-buru menyimpulkan penyebab kematian Sutrimo sebelum proses kepolisian selesai. 

Sutrimo Meninggal, Keluarga Minta Polisi Usut Penyebab Kematian
Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni. Foto: Polresta Banyumas
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Keluarga Sutrimo, warga Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, memilih menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian mengenai penyebab kematian Sutrimo. Laporan keluarga telah diterima Polresta Banyumas dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.

Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, mengatakan laporan tersebut dibuat setelah keluarga mempertimbangkan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Menurut dia, keluarga pada awalnya tidak menemukan hal yang mencurigakan ketika jenazah Sutrimo tiba di rumah.

“Prinsipnya keluarga cuma minta kepastian hukum terkait meninggalnya saudara Sutrimo. Wajar atau tidak, cuma itu saja,” kata Aan, Sabtu (8/8/2026) malam.

Sebagai catatan, Sutrimo adalah mantan kepala rumah tangga di kediaman eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, beberapa waktu lalu. Sutrimo diketahui sempat tidak sadarkan diri di depan klinik daerah Kebayoran Baru, Jakarta hingga akhirnya dinyatakan meninggal.

Aan mengatakan keluarga sebelumnya telah menerima dan mengikhlaskan kepergian Sutrimo. Namun, munculnya informasi yang simpang siur mengenai kematian Sutrimo membuat keluarga memilih meminta kepastian melalui proses hukum.

“Karena berita simpang siur ke sana-ke sini, mengganggu lingkungan sekitar, buat keluarga juga lingkungan masyarakat di Desa Wlahar. Jadi keluarga ingin kepastian,” ujarnya.

Menurut Aan, keluarga tidak menunjuk pihak tertentu sebagai terlapor dalam laporan tersebut. Penelusuran mengenai penyebab kematian Sutrimo sepenuhnya diserahkan kepada penyidik kepolisian. “Keluarga tidak punya siapa terlapornya dan lain-lain, semuanya diserahkan kepada penyidik,” kata Aan.

Ia mengatakan keputusan untuk membuat laporan diambil setelah keluarga melakukan pembahasan selama dua hari. Langkah tersebut, kata dia, ditempuh agar informasi mengenai kematian Sutrimo dapat diketahui berdasarkan proses pemeriksaan kepolisian, bukan berdasarkan kabar yang beredar di masyarakat.

Aan juga meminta masyarakat dan media tidak terburu-buru menyimpulkan penyebab kematian Sutrimo sebelum proses kepolisian selesai. Ia menyebut ibu Sutrimo masih terpukul atas kepergian anaknya.

“Kita berdoa, semoga sebenarnya kematiannya wajar,” ujarnya.

Salah seorang anggota keluarga Sutrimo, Abi, mengatakan keluarga akan kooperatif apabila penyidik membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap jenazah. Hal itu termasuk apabila penyidik menilai ekshumasi dan otopsi diperlukan untuk mengetahui penyebab kematian.

Sementara itu, kakak tiri Sutrimo, Tukim, mengatakan keluarga sempat melihat kondisi jenazah ketika tiba di rumah. Saat itu, keluarga mengaku tidak menemukan kondisi yang dianggap mencurigakan.

Keluarga juga menyebut telah menerima sejumlah barang dan dokumen terkait Sutrimo, antara lain KTP, uang santunan sebesar Rp20 juta, serta sejumlah surat keterangan dari rumah sakit. Namun, ponsel milik Sutrimo disebut hingga kini belum diterima oleh keluarga.

Dengan laporan yang telah diterima Polresta Banyumas tersebut, keluarga menyerahkan proses penelusuran penyebab kematian Sutrimo kepada penyidik. Keluarga berharap pemeriksaan kepolisian dapat memberikan kepastian mengenai apakah kematian Sutrimo berlangsung secara wajar atau terdapat hal lain yang perlu ditindaklanjuti.

Baca juga artikel terkait FEBRIE ADRIANSYAH atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher