tirto.id - Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah resmi mendaftarkan dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Dalam permohonan tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan status penetapan tersangka dan penahanan kliennya di tanggal 24 Juli 2026 tidak sah.
"Jadi yang kami mohonkan, kami minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah dan meminta kepada Kejaksaan Agung membebaskan klien kami dari tahanan serta menghentikan penyidikan," kata anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, sesaat sebelum menyerahkan berkas pendaftaran praperadilan tersebut.
Menurut Firman, penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan sebanyak dua kali oleh dua institusi berbeda untuk perkara yang sama. Hal itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Dia menyebut Polda Metro Jaya lebih dulu menetapkan kliennya sebagai tersangka pada 10 Juli 2026, kemudian Kejaksaan Agung kembali menetapkannya pada 24 Juli 2026.
"Ini membuka peluang satu orang dituntut dua kali," ujarnya.
Firman turut menambahkan bahwa aparat penegak hukum seharusnya tidak boleh menegakkan hukum dengan cara yang melanggar hukum.
"Kami ingin menegaskan bahwa persoalan cara penegakan hukum yang seperti ini, penegak hukum tidak boleh menegak hukum dengan melanggar hukum," ujarnya.
Permintaan pembebasan dan penghentian penyidikan itu didasari pada sejumlah dugaan pelanggaran hukum acara yang ditemukan oleh tim kuasa hukum.
Firman menyebut Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencucian Uang (UU TPPU) serta Pasal 607 yang disangkakan kepada kliennya merupakan pasal-pasal lama yang telah dicabut oleh Pasal 622 ayat 1 huruf x dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
"Ini pasal-pasal undang-undang lama yang sudah dicabut oleh pasal 622 ayat 1 huruf x KUHP baru," katanya.
Selain itu, terkait kewenangan penandatanganan surat penetapan tersangka, Firman menilai kewenangan tersebut seharusnya berada pada Direktur Penyidikan, bukan Jampidsus. Hal ini merujuk pada sejumlah peraturan internal Kejaksaan Agung.
Anggota kuasa hukum Febrie lainnya, Febri Diansyah, menyampaikan langkah hukum ini merupakan bagian dari itikad baik bersama.
"Pengajuan praperadilan ini adalah bagian dari upaya dan niat baik bersama untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidananya dan juga dari aspek administrasi dalam proses penyidikan," katanya.
Febri menegaskan pengajuan praperadilan ini bukan upaya untuk menghindari proses hukum, melainkan bagian dari hak yang dijamin undang-undang untuk menguji keabsahan proses penanganan perkara.
"Praperadilan bukan cara atau bukan langkah untuk menghindari proses hukum. Ini adalah hak yang dijamin agar kita semua bisa lebih terang melihat bersama-sama nanti proses persidangannya," ujarnya.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Masagus Farizi, menjelaskan bahwa dua permohonan yang didaftarkan menyasar dua tahap proses berbeda dengan termohon yang berbeda pula.
"Persoalan pertama proses upaya-upaya paksa yang dilakukan sebelum diterima oleh Kejaksaan. Maka itu di dalam satu permohonan tersendiri. Persoalan kedua adalah proses dan upaya-upaya paksa setelah dilakukan oleh Kejaksaan. Itu di dalam suatu permohonan sendiri sehingga pada hari ini kami mendaftarkan dua permohonan," ujarnya menerangkan.
Namun, Farizi enggan merinci lebih lanjut soal siapa masing-masing pihak termohon dalam dua permohonan tersebut.
Penulis: Khaila Adinda
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































