tirto.id - Tim pengacara eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah, menyinggung mengenai pembuktian penyidik atas kepemilikan uang dan emas yang telah disita dari lokasi penggeledahan. Pembuktian ini disebut penting dan berkaitan dengan sangkaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada kliennya.
Perwakilan tim pengacara Febrie, Febrie Diansyah, menerangkan jeratan pasal TPPU kepada kliennya saja telah memiliki kejanggalan karena perkara pokok belum dijelaskan. Diketahui, pasal TPPU sendiri tidak bisa berdiri tanpa adanya perkara pokok.
"Ini biar clear ya di publik, ada yang mengatakan di Undang-Undang TPPU itu ada Pasal 69. Pasal 69 itu ngatur kurang lebih begini, tindak pidana asal itu tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu untuk menangani TPPU," kata Febri di salah satu resto bilangan Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Dia mengatakan dalam aturan memang tidak perlu ada pembuktian perkara pokok di pengadilan untuk menambahkan pasal TPPU kepada tersangka. Namun, tindak pidana asalnya tetap harus diperjelas di proses penyidikan.
"Nah kami harap nanti di proses praperadilan hal tersebut bisa secara jernih dipilah. Ini kita belum bicara substansi perkara ya, kita masih bicara tentang tepat atau tidak tepatnya sprindik yang seperti itu," ungkap Febri.
Febri mengatakan pihaknya menilai sebuah penanganan perkara yang dimulai dengan tidak sesuai undang-undang, maka akan terus berjalan tanpa kesesuaian. Berdasarkan analisis mereka, belum ada pengungkapan secara resmi uang dan emas yang disita milik siapa hingga berujung penetapan kliennya sebagai tersangka TPPU.
Sementara itu, Kejaksaan Agung angkat bicara mengenai pembuktian kepemilikan emas dan uang tunai dalam sitaan kasus Febrie tersebut. Pembuktian kepemilikan itu disebut hanya akan dibuka dalam proses persidangan di pengadilan.
"Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," kata Anang saat dikonfirmasi wartawan.
Anang menegaskan penyidik tim sembilan selalu transparan dalam proses pengusutan kasus yang menyeret Febrie. Hanya saja, dalam proses penyidikan ini terdapat beberapa hal yang tidak bisa diungkap untuk publik, termasuk soal kepemilikan emas.
"Kami sudah sangat terbuka namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak kesulitan terkait," ujar Anang.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































