Menuju konten utama

Febrie Adriansyah akan Ajukan 2 Praperadilan terkait Kasus TPPU

Firman menerangkan, pembagian praperadilan itu merupakan bagian dari strategi hukum karena masing-masing memiliki objek dan dasar pengujian yang berbeda.

Febrie Adriansyah akan Ajukan 2 Praperadilan terkait Kasus TPPU
Konferensi pers tim pengacara tersangka Febrie Adriansyah terkait upaya praperadilan yang akan diajukan, Selasa (4/8/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim pengacara tersangka eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, akan mengajukan gugatan praperadilan atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie akan mengajukan dua praperadilan.

Perwakilan tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, menjelaskan, pengajuan pertama praperadilan mengenai upaya paksa penetapan tersangka dalam sangkaan TPPU dan penahanan. Dalam pasal yang dijeratkan ke Febrie, dia diduga melakukan TPPU pasif maupun aktif.

"Kedua, permohonan berkaitan tersebut berkaitan dengan upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor," ungkap Firman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Dia menerangkan, pembagian praperadilan itu merupakan bagian dari strategi hukum karena masing-masing memiliki objek dan dasar pengujian yang berbeda. Pengajuan praperadilan pun akan resmi didaftarkan paling cepat besok, Rabu (5/8/2026).

Sementara itu, kuasa hukum Febrie lainnya, Muhammad Farizi, mengatakan bahwa dua permohonan praperadilan disusun berdasarkan analisis terhadap upaya paksa yang dilakukan penyidik. Dia menjelaskan, terdapat dugaan pelanggaran Pasal 100 Ayat (5) KUHAP terkait penahanan serta persoalan yang berkaitan dengan predicate crime dalam perkara TPPU.

"Dan upaya paksa penetapan tersangkanya, kita melihat ada kaitan-kaitan dengan predicate crime-nya. Persoalannya di sana," tutur Farizi.

Selain itu, perwakilan tim pengacara Febrie lainnya, Febri Diansyah, menyatakan Febrie disangka melanggar Pasal 607 KUHP baru. Namun, penyidik tidak menjelaskan predicate crime tidak jelas meski disebutkan pasal tersebut mengakomodir sebanyak 25 predicate crime.

"Wajar kami bertanya, ini predicate crime yang mana? Mungkin secara umum orang bilang, oh ini tindak pidana korupsi. Tapi harus jelas, tindak pidana korupsi itu jenisnya ada 30. Klasifikasinya ada 7. Yang mana?" ucap Febri.

Febri juga menerangkan, dalam penanganan perkara kasus kliennya ini, dilakukan penetapan tersangka dua kali. Selain itu, terdapat kejanggalan dalam surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik), sehingga menguatkan untuk dilakukannya pengujian melalui mekanisme praperadilan.

"Ternyata setelah kami cek di sprindik. Di setiap sprindik itu, semua sprindik tipikor-nya langsung 'dan pencucian uang', atau 'dan/atau pencucian uang'. Apa boleh satu sprindik mengatur atau menyangkakan dua tindak pidana sekaligus?" ujar Febri.

Baca juga artikel terkait FEBRIE ADRIANSYAH atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher