Menuju konten utama

Dua Saksi Korupsi Haji Akui Beli Aset Mewah Pakai Fee Percepatan

Di sidang kasus korupsi haji, dua eks pegawai Kemenag itu, mengakui pernah membeli sejumlah aset seperti mobil memakai dana 'percepatan haji'.

Dua Saksi Korupsi Haji Akui Beli Aset Mewah Pakai Fee Percepatan
Mantan Kasubdit Perizinan Akreditasi dan Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Rizky Fisa Abadi (kiri) dan mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, M. Agus Syafii saat mengambil sumpah sebagai saksi sidang korupsi ibadah haji di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026). Tirto.id/Muhamad Nizar.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dua orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Kemenag periode 2023-2024, mengonfirmasi pernah membeli sejumlah aset seperti mobil hingga rumah memakai dana 'percepatan haji'.

Hal itu diungkapkan mantan Kasubdit Perizinan Akreditasi dan Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Rizky Fisa Abadi dan mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, M. Agus Syafii di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).

Mulanya jaksa menanyakan terhadap saksi Rizky terkait barang bukti nomor 1552, sebuah dokumen akta jual beli rumah. Saksi membenarkan pembelian tersebut.

"Keterlibatan saudara dalam dokumen ini ada tidak?" tanya jaksa.

"Pembelian rumah itu dari pinjam uang saya, pak," jawab saksi.

Jaksa kemudian memperlihatkan barang bukti lain dengan nomor 1561. Rizky mengakui rumah yang berada dalam dokumen itu adalah milik dirinya. Ia membeli rumah tersebut pada 2023 dengan uang senilai Rp3,3 miliar.

"Rp3 miliar lebih. Oke. Uangnya bersumber dari pendapatan Saudara selama bekerja sebagai ASN atau berasal bersumber dari sumber yang lain?" tanya jaksa.

"Dari yang lain," ucap saksi.

"Dari fee percepatan tahun 2023?" cecar jaksa.

"Iya, pak," kata Rizky.

Selain terdapat pembelian rumah dan akta tanah, jaksa juga menanyakan barang bukti nomor 1569. Bukti yang memperlihatkan pembelian sebuah ruko.

"[Dibeli] 2024 kalau enggak salah," jelas saksi.

"2024. Harganya berapa transaksinya, Pak?" tanya jaksa.

"Sekitar Rp1 miliar," ucapnya.

​"Rp1 miliar sekitar. Sumber keuangannya berasal dari fee percepatan?" tanya jaksa.

"Iya, pak," jawab saksi.

Lalu jaksa beralih ke saksi kedua, Agus Syafii. Jaksa memperlihatkan sebuah dokumen barang bukti nomor 1517. Satu unit mobil Fortuner dengan nomor polisi B 2854 TJA. Saksi membeli secara cash pada 2024 dengan nilai Rp550 juta.

"Apa yang Bapak bisa terangkan menyangkut mobil ini?" tanya jaksa.

​"Ya, mobil hasil dari uang fee percepatan," jawab saksi.

Lalu jaksa kembali memperlihatkan barang bukti lain, sebuah rumah. Selanjutnya barang bukti lain, sebuah bangunan kos. Syafii mengaku membeli kedua aset tersebut memakai uang fee percepatan haji pada 2024.

"Rumah kos ya?" tanya jaksa.

​" Iya, di Surabaya," ucap saksi.

Kemudian jaksa kembali memperlihatkan bukti berupa pembelian mobil dan aset rumah. Saksi membenarkan sempat melakukan pembelian tersebut.

"Kalau tanahnya sendiri sudah disita atau belum?" tanya jaksa.

"Sudah semua," jawab saksi.

"Seluruh sumber uang yang kami tanyakan, sebenarnya berasal dari fee percepatan?" tanya jaksa.

"Betul," kata saksi.

​"Tahun 2024 ya?" tanya jaksa.

"​Betul," ucap saksi.

Sebagai informasi, Rizky Fisa Abadi disebut menerima 427.000 dolar AS, Rp50 juta, dan fee percepatan sejumlah 48.000 dolar AS. Abdul Muhyi disebut memperoleh 308.500 dolar AS. Ridwan Kurniawan disebut menerima 512.500 dolar AS dan Rp250 juta.

Istilah fee percepatan tersebut muncul seusai mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa melakukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji di Kemenag pada 2023-2024. Jaksa menyebut tindakan Yaqut tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.

Dalam dakwaan, Yaqut disebut bersekongkol dengan mantan staf khususnya, Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Ketua Umum KESTURI, Asrul Aziz Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja, Ismail Adam.

Bersama-sama, mereka mengisi tambahan kuota haji khusus untuk jemaah tanpa masa tunggu (T0) dan jemaah masa tunggu (TX) yang menyalahi aturan.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Muhammad Nizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Nizar
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama