Menuju konten utama

Buron 2 Tahun, Eks Anggota DPRD Empat Lawang Ditangkap

RP ditangkap di rumahnya di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas setelah berpindah-pindah tempat demi menghindari kejaran petugas.

Buron 2 Tahun, Eks Anggota DPRD Empat Lawang Ditangkap
Mantan anggota DPRD Empat Lawang inisial RP ditangkap Kejari Empat Lawang kasus korupsi proyek jalan, Selasa (15/9/2026). FOTO/Istimewa
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Sumatra Selatan, menangkap mantan anggota DPRD setempat inisial RP (51), atas dugaan korupsi proyek jalan. Tersangka merupakan buronan kejaksaan sejak dua tahun lalu.

RP ditangkap di rumahnya di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas. Sebelumnya dia berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.

Kasi Pidsus Kejari Empat Lawang, Jamanuri, mengungkapkan, RP telah ditetapkan tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DP0) sejak 2024. Dia terlibat dalam perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Tanjung Kupang-Lawang Agung, Kecamatan Tebing Tinggi, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (PUBM) Empat Lawang tahun anggaran 2011 dengan nilai kontrak Rp2,4 miliar.

"Dua tahun buron, kami tangkap tersangka RP di Musi Rawas. Kami selama ini berusaha mencarinya dan baru tertangkap Selasa kemarin," ungkap Kasi Pidsus Kejari Empat Lawang Jamanuri, Rabu (16/9/2026).

Jamanuri menjelaskan, perkara yang menjerat RP merupakan pengembangan dari perkara HA, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. HA telah menjalani persidangan dan divonis bersalah pada 2024.

Dalam proyek itu, RP menjabat sebagai Direktur CV Ana Bersaudara yang merupakan rekanan proyek. RP juga saat kejadian menjabat anggota DPRD Empat Lawang.

"Selama proses penyelidikan, penyidikan, sampai ke persidangan, tersangka RP tidak pernah hadir. Jaksa memanggilnya sebagai saksi tidak pernah direspons, sejak saat itu keberadaannya tidak diketahui," kata Jamanuri.

Berdasarkan pengkajian BPK pada November 2011, ditemukan kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan dugaan kerugian negara sekitar Rp935 juta. PPP Dinas PUBM Empat Lawang tetap melakukan pembayaran kepada kontraktor 100 persen meski pekerjaan tidak sesuai.

Selanjutnya, tersangka RP dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Tebing Tinggi Empat Lawang selama 20 hari. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irwanto

tirto.id - Flash News
Reporter: Irwanto
Penulis: Irwanto
Editor: Andrian Pratama Taher