Menuju konten utama

Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Kasus PT AKT

Barang sitaan batu bara dengan estimasi sekitar 436 ribu ton itu dilelang terkait dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kalteng.

Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Kasus PT AKT
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung akan melelang barang sitaan batu bara yang menjadi barang bukti perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. (FOTO/Dok. Kejagung)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung melelang barang sitaan batu bara yang menjadi barang bukti perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah dalam kurun waktu 2016 sampai 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa batu bara yang dilelang merupakan benda sitaan atas nama tersangka ST. Adapun objek lelang berupa stockpile inventory atau bahan baku batu bara milik PT MCM dengan estimasi sebanyak 436.283,08 ton.

"Pelaksanaan lelang barang sitaan ini berlandaskan Penetapan Izin Lelang Pengadilan Negeri Tanjung Nomor: 1/Pid.B.Lelang/2026/PN Tjg tertanggal 29 April 2026," ujar Anang dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).

Batu bara tersebut berada di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp178,87 miliar, dengan uang jaminan penawaran sebesar Rp80 miliar. Kata Anang, pelaksanaan lelang dilakukan secara elektronik dengan metode open bidding melalui portal www.lelang.go.id. Penawaran dibuka hingga Rabu, 23 September 2026 pukul 13.00 WIB atau 14.00 WITA.

"Penetapan pemenang lelang akan langsung dilakukan setelah batas akhir penawaran berakhir di KPKNL Banjarmasin yang beralamat di Jalan Pramuka Nomor 7, Banjarmasin," tuturnya.

Peserta lelang dibatasi untuk badan usaha berbadan hukum yang memiliki NPWP dan memenuhi kualifikasi sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IUPK kelanjutan operasi, atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang terintegrasi dengan kegiatan pengembangan/pemanfaatan batu bara. Kemudian, lelang juga ditujukan untuk pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) batu bara atau pelaku usaha yang bertindak sebagai pengguna akhir (end user) batu bara di dalam negeri.

"Calon peserta diwajibkan memiliki akun terverifikasi di laman www.lelang.go.id dan menyetorkan uang jaminan penawaran sebesar Rp80.000.000.000 secara sekaligus ke nomor Virtual Account (VA) yang diperoleh dari sistem, paling lambat 1 (satu) hari sebelum lelang dilaksanakan," jelas Anang.

Selain uang jaminan, peserta lelang juga wajib mengunggah seluruh berkas persyaratan melalui laman lelang. Dokumen fisik juga harus diserahkan kepada Panitia Lelang Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI paling lambat tiga hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.

Sebelum lelang digelar, panitia akan mengadakan sesi penjelasan lelang atau aanwijzing pada Selasa, 22 September 2026, pukul 09.00–12.00 WITA. Kegiatan tersebut berlangsung di PT Bagas Bumi Persada, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Pemenang lelang wajib melunasi harga lelang dan bea lelang pembeli sebesar 3 persen paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Khusus pemenang yang merupakan instansi atau lembaga pemerintah, pelunasan diberikan waktu maksimal 14 hari kerja. Pemenang juga harus membayar biaya penilaian batu bara sebesar Rp766.185.500.

"Berdasarkan Pasal 184 ayat (4) huruf c dan Pasal 199J ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, hasil lelang ini telah memperhitungkan pembayaran iuran produksi sehingga pemenang lelang tidak perlu lagi membayar iuran produksi atau royalti," tutur Anang.

Setelah lelang, pemenang diberikan waktu maksimal 30 hari kalender untuk menyelesaikan pembongkaran, pengangkatan, dan pengangkutan batu bara. Waktu tersebut dapat diperpanjang satu kali selama maksimal 30 hari kalender berdasarkan permohonan tertulis. Paling lambat tujuh hari kerja setelah Risalah Lelang diterbitkan, pemenang juga wajib mengajukan surat permohonan pengambilan barang. Surat tersebut harus dilengkapi jadwal pelaksanaan atau timeline serta mencantumkan penanggung jawab atau PIC yang dapat dihubungi.

Baca juga artikel terkait LELANG atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher