Menuju konten utama

Kejagung Gelar Lelang 5 Hari, Limit Rp3 Ribu Hingga Rp9 Miliar

Lelang ini digelar dalam rangka HUT ke-81 Kejagung dengan potensi aset yang akan dipulihkan dari nilai limit mencapai Rp289,3 miliar.

Kejagung Gelar Lelang 5 Hari, Limit Rp3 Ribu Hingga Rp9 Miliar
Gedung Kejaksaan Agung. foto/ANTARA
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggelar kegiatan lelang serentak di 34 provinsi mulai hari ini (10/8) sampai dengan Jumat (14/8). Lelang ini digelar dalam rangka HUT ke-81 Kejagung dengan potensi aset yang akan dipulihkan dari nilai limit mencapai Rp289,3 miliar.

Kepala BPA Kejagung, Patris Yusrian Jaya, mengatakan kegiatan lelang serentak ini diikuti 365 kejaksaan negeri seluruh Indonesia. Adapun 78 di antaranya masih belum bisa ikut berkontribusi.

"Ini merupakan pelaksanaan lelang barang rampasan dengan cakupan satuan kerja yang terluas yang pernah diselenggarakan oleh Kejaksaan Republik Indonesia," ujar Patris dalam acara gerakan lelang di kantor BPA Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).

Menurutnya, pemulihan aset ini tak bisa dipisahkan dari keadilan sebab kurangnya tidak bisa hanya diukur dari putusan yang dijatuhkan pada pelaku kejahatan, tetapi sejauh mana kerugian negara dan masyarakat dapat dipulihkan dan dirasakan manfaatnya secara nyata.

Tujuan pelelangan ini juga adalah sebagai sarana sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas mengenai penyelenggaraan lelang barang rampasan di lingkungan Kejaksaan.

Nilai limit terendah dalam lelang kali ini adalah berupa ponsel senilai Rp3 ribu dan tertinggi berupa aset bidang tanah dan bangunan senilai Rp9,1 miliar. Nilai objek lelang dengan nilai limit paling tinggi adalah milik terpidana atas nama Untung Arifin dalam perkara korupsi.

"Dari sisi objek yang dilelang, nilai limit terendah tercatat pada objek handphone dengan nilai limit sebesar Rp 3.000. Sementara nilai limit tertinggi yaitu satu bidang tanah dan bangunan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai limit sebesar Rp 9.111.240.000," kata Patris Yusrian.

Menurutnya, seluruh proses lelang dilakukan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Hasil penjualan, kata dia, akan langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan direkap secara nasional untuk memastikan tidak terjadi kekeliruan penyetoran.

Kejagung juga menjamin objek yang dilelang dapat segera dibaliknama dan berada dalam status penguasaan yang bebas dari pihak pemilik sebelumnya. Selain itu, masyarakat diberi kesempatan untuk melihat langsung kondisi barang sebagai bagian dari transparansi pelaksanaan lelang.

"Kami juga menjamin bahwa objek barang yang dilelang berada dalam status penguasaan yang bebas, dalam arti tidak lagi dikuasai oleh pemilik barang sebelumnya," katanya.

Terkait aset-aset hasil penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) baru akan dimulai pada Selasa (11/8/2026).

Baca juga artikel terkait KEJAGUNG atau tulisan lainnya dari Aun Rahman

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Aun Rahman
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama