Menuju konten utama

Status Jaksa Dicopot Sementara, Febrie Cuma Dapat 50 % Gaji

Kejagung menyatakan usai pencopotan sementara Febrie Adriansyah sebagai jaksa, tunjangan yang dahulu didapatkan, tidak lagi diberikan.

Status Jaksa Dicopot Sementara, Febrie Cuma Dapat 50 % Gaji
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/sgd
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung menjelaskan mengenai status dari tersangka Febrie Adriansyah yang sudah dicopot sementara sebagai jaksa aktif. Pencopotan sementara Febrie itu dipastikan bukan berarti pemberhentian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menerangkan pencabutan secara permanen status jaksa dan ASN eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) itu setelah adanya putusan inkrah perkara. Dalam hal ini, berkaitan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri.

"ASN-nya diberhentikan sementara. Jadi tidak hanya Jaksa, otomatis ketika ASN-nya diberhentikan sementara ya sudah, enggak Jaksa-Jaksa lagi," ujar Anang di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).

Anang menerangkan usai pencopotan sementara Febrie Adriansyah sebagai jaksa, tunjangan yang dahulu didapatkan, tidak lagi diberikan. Febrie pun mendapatkan pemotongan gaji pokok.

"Tidak, sudah enggak bisa. Enggak ada kewenangan sama sekali. Hanya dia memperoleh 50% dari gaji pokok ya," tutur Anang.

Diketahui, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengeluarkan surat pemberhentian sementara Febrie Adriansyah sebagai jaksa aktif. Penonaktifan sementara ini berkaitan dengan penanganan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus itu.

"Benar. Saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrcaht Jaksa Agung yang memberhentikan, karena status tersangka dalam ketentuan diatur," kata Anang Supriatna, kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Anang mengungkapkan, pemberhentian sementara ini berawal dari laporan tim 9 yang menangani kasus Febrie Adriansyah karena sudah adanya penetapan tersangka. Selain itu, ada juga usulan dari Komisi Kejaksaan pada 31 Juli 2026.

Usulan tersebut, kata Anang, telah disampaikan kepada Jaksa Agung RI, St Burhanuddin, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Sembilan yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, Prof. Rudi Margono, menyampaikan bahwa telah menerbitkan surat usulan pemberhentian sementara terhadap status jaksa atas nama FA," tutur Anang.

Baca juga artikel terkait FEBRIE ADRIANSYAH atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama