Menuju konten utama

Harapan Nadiem ke Jampidsus Baru: Evaluasi Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim mengaku optimistis Jampidsus baru dapat mengevaluasi kasus-kasus yang sarat akan unsur kriminalisasi.

Harapan Nadiem ke Jampidsus Baru: Evaluasi Korupsi Chromebook
Terpidana Kasus Chromebook, Nadiem Anwar Makarim, saat memberi keterangan sebelum melakukan sidang banding di Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026). tirto.id/.hanang
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan harapan besarnya terhadap kepemimpinan baru di lingkungan Kejaksaan Agung.

Nadiem mengaku optimistis Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) baru dapat mengevaluasi kasus-kasus yang sarat akan unsur kriminalisasi, termasuk perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjeratnya.

Hal tersebut disampaikan Nadiem sebelum menjalani sidang perdana pembacaan memori banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Nadiem mengapresiasi aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah yang dinilainya mulai mengambil langkah tegas membongkar kebenaran dan menindak APH.

"Saya juga menghormati apa yang disebut oleh Jampidsus baru di mana beliau mengutarakan komitmennya untuk mengevaluasi ulang kasus-kasus yang menarik perhatian publik. Saya harap kasus-kasus dengan unsur kriminalisasi yang kuat itu diprioritaskan," kata Nadiem di Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Menurut Nadiem, reformasi internal di tubuh Kejaksaan memberikan secercah harapan. Ia meyakini praktik kriminalisasi, intimidasi terhadap hakim, hingga rekayasa bukti dan kerugian negara tidak akan terjadi lagi di masa depan.

Dalam proses banding ini, Nadiem berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi bersedia membuka kembali fakta-fakta persidangan, serta memberi ruang bagi saksi baru dan saksi ahli.

Nadiem menilai proses peradilan di tingkat Pengadilan Negeri (PN) sebelumnya dipenuhi dengan pelanggaran etika dan cacat hukum.

Keyakinan Nadiem ini diperkuat oleh pengumuman terbaru dari Komisi Yudisial (KY) yang menemukan adanya pelanggaran etika dalam sidangnya di PN. Tim kuasa hukum Nadiem sebelumnya telah melaporkan indikasi intimidasi dan intervensi terhadap putusan hakim tingkat pertama.

"Sekarang bisa dibayangkan, kami mengalami sidang di mana saya dipenjara tanpa bukti satu pun. Kerugian negara baru direkayasa setelah saya ditahan. Selama sidang saya tidak boleh doorstop, bukti audit kerugian disembunyikan dari tim hukum, dan kesaksian kunci dari Google ditolak oleh Kejaksaan," beber Nadiem.

Nadiem menyoroti narasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya memperkaya Google dalam proyek Chromebook.

Menurut Nadiem, Kenyataannya Google tidak pernah didakwa, tidak dilibatkan dalam pengadaan, dan bahkan JPU menolak menghadirkan Google sebagai saksi.

Kecacatan hukum lain yang disorot adalah putusan majelis hakim yang menyatakan Nadiem tidak terbukti memperkaya diri sendiri (lolos dari Pasal 2), namun tetap dijerat Pasal 3 dan dikenakan pidana uang pengganti.

Di sisi lain, Nadiem memuji perbedaan pendapat dari Hakim Andi yang menyatakan dirinya bebas karena didasarkan pada fakta persidangan yang detail.

"Itulah mengapa kami merasa keputusan awal di PN itu sepertinya bebas, tetapi mungkin karena adanya tekanan dan intimidasi, diubah menjadi keputusan bersalah. Kami mohon Komisi Yudisial untuk menginvestigasi hal ini," tegasnya.

Pada memori bandingnya, Nadiem memastikan akan membongkar seluruh cacat hukum tersebut, termasuk membuktikan bahwa pengadaan laptop Chromebook saat itu dibeli di bawah harga pasar sehingga kerugian negara yang didakwakan adalah hasil rekayasa.

Lebih lanjut, Nadiem menyebut kasus yang menimpa dirinya dan rekannya, Ibam, bukanlah kejadian tunggal. Ia menilai masyarakat kini sudah bisa melihat pola pelanggaran etis yang berulang pada sejumlah kasus lain.

"Dimulai dari kasusnya Tom Lembong, kasus Pertamina, Donald dan Nico di kasus TaniHub, hingga kasus Chromebook saya dan Ibam, polanya selalu sama. Tidak ada aliran dana, kerugian negara direkayasa, lalu tuntutan dan vonisnya tidak masuk akal yang mengindikasikan adanya intervensi terhadap hakim," papar Nadiem.

Nadiem juga membandingkan perlakuan terhadap Febrie Adriansyah dengan nasibnya yang langsung diborgol, dipakaikan rompi, dan dilarang berbicara kepada media sejak awal ditahan, meski tidak ada temuan aliran dana.

"Korupsi itu dosa besar. Tapi dosa terbesar, menurut saya, adalah menzalimi orang yang tidak bersalah," ucapnya.

Menanggapi langkah JPU yang turut mengajukan banding atas putusannya, Nadiem menganggap hal itu wajar. Namun, ia kembali mengungkap satu keanehan dari pihak penuntut, yakni ketua tim JPU di PN yang memimpin sidangnya ternyata berstatus sebagai penyidik, bukan penuntut.

Meski demikian, Nadiem mendengar informasi bahwa dua penyidik yang sebelumnya bertindak sebagai jaksa itu kini telah ditarik dan tidak lagi menangani sidang banding dirinya maupun Ibam.

"Ini sangat janggal, tapi mungkin ini bagian dari transformasi internal Kejaksaan untuk memastikan tim yang menangani kasus korupsi punya integritas yang lebih baik," sebutnya.

Menutup pernyataannya, Nadiem menaruh harapan besar kepada tiga hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang akan mengadili memori bandingnya.

"Saya harap ketiga hakim di pengadilan tinggi ini membuka mata, benar-benar mendalami fakta persidangan agar terang benderang melihat manipulasi hukum di putusan PN. Saya harap sekali ketiga hakim ini tidak takut membebaskan orang yang tidak bersalah," pungkas Nadiem.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama