tirto.id - Istri Nadiem Anwar Makarim, Franka Franklin, mendatangi Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026). Kedatangannya untuk mendampingi tim penasihat hukum menyuarakan tuntutan keadilan bagi sang suami.
Franka menegaskan kehadirannya di lembaga pengawas hakim tersebut bukan semata dalam kapasitasnya sebagai istri, melainkan juga sebagai warga negara. Dia mengingatkan bahwa Nadiem telah menjalani masa penahanan yang kini memasuki bulan ke-10.
"Suami saya sudah ditahan sejak 4 September 2025 dan kami telah mengikuti dan menjalani proses hukum sebagaimana mestinya," kata Franka.
Kendati proses persidangan perkara dugaan korupsi Chromebook di tingkat pertama telah berjalan selama sekitar tujuh bulan dan berakhir dengan vonis bersalah untuk Nadiem, Franka menekankan bahwa langkah hukum yang ditempuh saat ini ditujukan bagi kepastian hukum masyarakat luas.
"Perjuangan yang kami tetap kerjakan sampai hari ini adalah satu perjuangan untuk semua kasus, untuk semua orang yang sedang mengalami hal yang sama," ujarnya.
Franka juga menambahkan dirinya tetap menaruh optimisme tinggi dan memercayai sistem peradilan di Indonesia masih mampu memberikan keadilan sejati pada tingkat selanjutnya.
Sejalan dengan pelaporan dugaan pelanggaran etik empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang bernomor registrasi 0761/VII/2026/P di KY, tim penasihat hukum kini tengah berfokus merampungkan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Berkas pembelaan tersebut dijadwalkan masuk pada pekan ini menyusul pernyataan akta banding yang telah resmi didaftarkan pada Rabu pekan lalu.
Salah satu kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menjelaskan memori banding yang disusun masih berfokus pada pengujian fakta persidangan (judex facti). Tim pembela meminta pengadilan tingkat banding mengoreksi banyaknya pertimbangan hakim tingkat pertama.
"Kami akan menyampaikan sekian banyaknya fakta-fakta yang diabaikan oleh majelis hakim," jelas Ari.
Dalam memperkuat dalil dalam memori banding tersebut, tim kuasa hukum berencana mengajukan kembali sejumlah saksi dan ahli tambahan yang sebelumnya dibatasi di tingkat pertama.
Selain itu, mereka secara khusus akan meluruskan kelirunya penerapan teori conditio sine qua non oleh majelis hakim sebelumnya yang dinilai membahayakan penegakan hukum karena sudah tidak berlaku dalam hukum pidana modern.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































