tirto.id - Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Firman Akbar, menanggapi tindakan majelis hakim yang bergegas pergi meninggalkan ruang sidang usai menuntaskan pembacaan amar putusan untuk terdakwa kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem Makarim.
"Sebenarnya dalam praktik peradilan tidak masalah jika itu tidak ditanyakan," kata Firman dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2026).
Menurut Firman, Nadiem dan tim penasihat hukumnya masih bisa menyatakan sikapnya pascasidang.
"Karena hak-hak terdakwa selama dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang tetap bisa dinyatakan apakah menerima, pikir-pikir, atau menyatakan banding," jelasnya.
Sebelumnya, akibat majelis hakim tak memberi kesempatan kepada Nadiem untuk menanggapi hasil putusan, penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, langsung mengajukan protes.
"Yang Mulia, ada acara yang terlewatkan, yaitu memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikapnya," kata Ari.
Protes dari Ari tak diindahkan oleh majelis hakim yang bergegas meninggalkan ruangan melalui pintu khusus hakim. Ari kemudian berseloroh bahwa para hakim sedang ketakutan. Dia juga menyebut kesempatan bagi Nadiem menanggapi putusan majelis hakim adalah hak yang harus dipenuhi oleh majelis hakim.
"Loh, kenapa mesti buru-buru, Yang Mulia? Wah, gawat ini. Itu kan hak kami untuk menyatakan (tanggapan atas putusan),” tegas Ari.
Menanggapi hal tersebut, Nadiem menyebut bahwa para hakim tak berani menatap matanya selama proses sidang berlangsung. Menurutnya, fakta bahwa dirinya harus divonis 10 tahun dengan tambahan subsider 5 tahun apabila tak bisa membayar ganti rugi bukanlah hal yang masuk akal.
"Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah itu tidak bisa melihat saya ke mata saya langsung," jelasnya.
Selain pidana penjara dan uang ganti rugi, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Uang pengganti dikenakan kepada Nadiem usai terbukti telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai US$786,99 juta.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































