Menuju konten utama

Kubu Nadiem Makarim Siapkan Banding & Bakal Laporkan Hakim ke KY

Kubu Nadiem Makarim bakal lapor ke KY karena hakim dinilai abaikan rekaman dan alat bukti persidangan yang bisa patahkan vonis korupsi Chromebook.

Kubu Nadiem Makarim Siapkan Banding & Bakal Laporkan Hakim ke KY
konperensi pers Nadiem Anwar Makarim sesaat setelah keluar dari ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). tirto.id/khaila adinda
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, atas kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Selasa (30/6/2026). Merespons putusan tersebut,

Kubu Nadiem Makarim menyatakan bakal mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada kliennya. Selain itu, juga mengancam akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan sengaja mengabaikan alat bukti persidangan.

“Secara tegas kami akan mengambil tindakan hukum. Selain daripada banding, kami akan membuat laporan, laporan kepada Komisi Yudisial dan kepada penegak hukum lainnya untuk melaporkan hakim ini,” tegas Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Ary Yusuf Amir, saat konperensi pers usai keluar dari ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Langkah lanjutan pelaporan kepada Komisi Yudisial tersebut buntut dari adanya dugaan tindakan menghalangi proses peradilan (obstruction of justice).

Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Dody S. Abdulkadir, menambahkan Hakim Tipikor Jakarta Pusat telah mengabaikan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan. Bahkan, tidak dijadikan sebagai pertimbangan oleh majelis hakim.

“Beberapa kali di dalam proses pembelaan kami sudah menyampaikan alat-alat bukti yang kemudian tadi secara jelas diingkari keberadaan bukti tersebut,” kata Dody

Dody menilai, apabila bukti tersebut dipertimbangkan, kemungkinan putusan bersalah atas tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Nadiem dapat dibantahkan.

“Yang apabila alat bukti tersebut dijadikan pertimbangan maka tidak akan ada putusan terhadap Nadiem Anwar Makarim yang menyatakan Nadiem Anwar Makarim bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Tapi dengan sengaja alat bukti tersebut tidak mau dipertimbangkan dengan alasan tidak pernah diperlihatkan di dalam pengadilan,” jabar Dody.

Ia menegaskan pihaknya memiliki rekaman proses persidangan yang menurutnya membuktikan keberadaan alat bukti yang disebut diabaikan tersebut.

"Kita bisa putar di dalam proses persidangan, ada rekamannya, semua alat bukti itu ada," ujarnya.

"Terhadap tindakan ini, maka kita akan menempuh jalur hukum sesuai dengan apa yang diatur di dalam perundang-undangan mengenai adanya obstruction of justice, menghalang-halangi keadilan,” tegasnya.

Di sisi lain, Dody mempersoalkan terkait proses persidangan yang menurutnya tidak memberi ruang bagi pihaknya untuk merespons putusan.

"Kita tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan banding di dalam persidangan. Ini juga sesuatu yang perlu dicatat," katanya.

Nadiem sendiri turut buka suara saat konferensi berlangsung. Usai mendengar vonis, Nadiem menilai putusan yang ada tidak didasari pada fakta persidangan.

Nadiem menyatakan vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya, ditambah ancaman pidana subsider atas uang pengganti Rp809,59 miliar yang menurutnya tidak pernah ia terima, secara praktis membuatnya terancam hukuman hingga 15 tahun.

“Mereka tahu itu dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun. Itu artinya saya divonis lima belas tahun. Delapan ratus sembilan miliar itu tidak pernah menyentuh saya sekalipun. Sudah dibuktikan dengan dokumen, dengan saksi bahwa uang itu tidak pernah keluar dari rekening PT Akab yaitu GoTo,” aku Nadiem.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Khaila Adinda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khaila Adinda
Penulis: Khaila Adinda
Editor: Siti Fatimah