Menuju konten utama

Angin Segar bagi Pengkritik Presiden usai Ketukan Palu MK

Putusan MK secara otomatis sukelawan, simpatisan, maupun pihak ketiga lainnya tidak dapat mempidanakan pengkritik presiden dan wakil presiden.

Angin Segar bagi Pengkritik Presiden usai Ketukan Palu MK
Gedung MK Tampak depan Jumat 14/6/2019. tirto.id/Bayu septianto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengetuk palu tanda disahkannya aturan penegasan bahwa tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diproses jika terdapat aduan langsung oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Melalui putusan Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025, maka secara otomatis, sukelawan, simpatisan, maupun pihak ketiga lainnya tidak dapat menggunakan pasal ini untuk menginisiasi proses pidana.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo, Rabu (12/8/2026).

Dalam putusan tersebut, Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP mengatur ketentuan pidana yang terkait penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Lalu, Pasal 220 KUHP mengatur bahwa kedua pasal tersebut bersifat delik aduan.

Oleh karenanya, proses pidana tidak dapat berjalan hanya karena ada dugaan perbuatan pidana sehingga harus ada pengaduan dari pihak yang berhak.

MK menyatakan Pasal 220 Ayat (1) UU KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Rumusan sebelumnya hanya menyebut bahwa Pasal 218 dan Pasal 219 merupakan delik aduan, tetapi tidak secara tegas menentukan siapa yang berhak mengajukan.

Di sisi lain, Pasal 220 Ayat (2) menyebut pengaduan “dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden”. Rumusan tersebut dinilai justru membuka tafsir yang menurut MK berpotensi menimbulkan persoalan kebebasan berekspresi warga negara.

“Frasa ‘dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden’ menunjukkan bersifat pilihan. Pengaduan dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden ataupun pihak lain,” ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

MK kemudian memaknai ulang Pasal 220 Ayat (1) dengan menegaskan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Sementara itu, Pasal 220 Ayat (2) tetap berlaku. Ketentuan tersebut mengatur bahwa pengaduan dapat disampaikan baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum yang diberi kuasa khusus.

“Kehendak pihak yang secara langsung berkepentingan merupakan syarat mutlak untuk dimulainya proses hukum, sehingga suatu perbuatan yang diduga menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden tidak serta-merta dapat diadukan oleh subjek hukum lain,” ujar Guntur.

MK gelar sidang putusan 29 permohonan uji materiil

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kedua kanan) dan M. Guntur Hamzah (kanan), memimpin sidang pengucapan putusan uji materiil undang-undang (UU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6/2026). MK menggelar sidang pengucapan putusan atas 29 permohonan uji materiil undang-undang, salah satunya memutuskan menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam perkara Nomor 193/PUU-XXIV/2026. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/kye

Dengan putusan tersebut, pihak lain tidak dapat menginisiasi proses pidana dengan mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden berdasarkan penilaiannya sendiri.

“Agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan,” terangnya.

Meski mengabulkan permohonan sebagian, MK tidak membatalkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP. Kedua pasal tetap berlaku dan dinyatakan konstitusional.

MK mengingatkan, Pasal 218 Ayat (2) telah memuat klausul pengecualian, yakni ekspresi yang disampaikan demi kepentingan umum atau pembelaan diri tidak serta-merta dapat dipidana.

Sebelumnya, 12 mahasiswa menggugat Pasal 218 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ke MK. Para pemohon menilai batasan perbuatan yang diklasifikasi sebagai “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” tidak jelas sehingga menciptakan ruang tafsir yang luas dan rentan digunakan sewenang-wenang.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 218 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Jaminan Keamanan Bagi Para Pengkritik Rezim

Melalui putusan MK mengenai Pasal 218 dan 219 KUHP, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyebut hal itu sebagai 'angin segar' kepada pihak yang ingin mengkritisi pemerintah dalam hal ini presiden dan wakilnya.

"Selain itu, mereka yang mengkritisi kebijakan pemerintah tidak perlu khawatir lagi dengan laporan dari berbagai pihak yang mengatasnamakan presiden dan wakil presiden. Sebab, jika Presiden dan Wakil Presiden merasa terhina, yang dapat melaporkannya adalah dirinya sendiri," kata Abdullah saat dihubungi Tirto, Kamis (13/8/2026).

Abdullah menuturkan bahwa putusan MK tersebut selaras dengan prinsip demokrasi dan berharap kepada siapa pun yang menjadi presiden dan wakil presiden maupun para pembantunya untuk dapat membedakan antara kritik dan penghinaan. Menurutnya, kritik dan penghinaan dapat dibedakan melalui basis fakta dan data.

"Meski begitu, saya meminta siapa pun yang memberikan masukan kepada pemerintah, khususnya kepada Presiden dan Wakil Presiden, dapat membedakan antara kritik dan hinaan yang merendahkan martabat, serta antara pandangan yang berbasis fakta dan data dengan kabar bohong atau hoaks," jelasnya.

WhatsApp Image 2026 08 13 At 18.21.04 (1)

Gedung MK Tampak depan Jumat 14/6/2019. tirto.id/Bayu septianto

Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan meski secara hukum dimungkinkan, langkah Presiden yang melaporkan warga negaranya sendiri dianggap kurang patut. Mengingat jabatan Presiden memiliki kekuasaan dan instrumen negara yang besar, memenjarakan rakyat atas dasar penghinaan personal dinilai mencederai etika kepemimpinan.

"Selama ini memang apa yang kita sebut sebagai delik penghinaan itu hanya bisa dilaporkan oleh orang yang dirugikan secara langsung dari aktivitas atau peristiwa yang disebut menghina dirinya. Kan enggak mungkin misalnya kepala yang gatal terus punggung yang digaruk begitu ya," kata Herdiansyah.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - News Plus
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama