Menuju konten utama

Puan Maharani: Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Menyalahi UUD

Puan mengklaim seluruh partai politik (parpol) di DPR menyepakati bahwa penyelenggaraan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali.

Puan Maharani: Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Menyalahi UUD
Ketua DPR RI, Puan Maharani di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/7/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah yang berlaku mulai 2029 menyalahi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Puan mengklaim seluruh partai politik (parpol) di DPR menyepakati bahwa penyelenggaraan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali.

“Terkait dengan MK, semua partai politik mempunyai sikap yang sama, bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama 5 tahun. Jadi, apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi undang-undang dasar,” kata Puan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Puan menuturkan pihaknya masih mengkaji putusan MK tersebut. Dia mengatakan seluruh parpol di parlemen akan menyikapi putusan MK itu sesuai kewenangannya.

“Jadi, nanti pada saatnya kami semua partai politik tentu saja sesuai dengan kewenangannya, akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami,” kata Puan.

Sementara ihwal revisi UU Pemilu, Puan menyatakan belum ada keputusan apakah akan dibahas Komisi II DPR RI atau Badan Legislasi (Baleg). Sebab, kata dia, saat ini pimpinan DPR masih membutuhkan diskusi lebih lanjut.

“Kita akan tindaklanjuti (RUU Pemilu) sesuai dengan mekanismenya apakah nanti itu di Baleg, di Komisi II. Jadi antara Komisi II dan Baleg masih akan kami diskusikan di pimpinan,” kata Puan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, ingin agar Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu segera dibahas. Meski begitu, Aria Bima mengatakan penyusunan RUU Pemilu nantinya tak ingin dilakukan terburu-buru, lantaran menyangkut sistem demokrasi Indonesia.

Upaya ini seiring dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah pada 2029 nanti.

"Pembahasannya itu harus secepatnya, kalau rampungnya ya tidak harus terburu-buru. Kenapa secepatnya? Kami ingin pembahasan undang-undang ini lebih transparan dan melibatkan publik, karena spektrumnya akan sangat luas,” kata Aria Bima di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Baca juga artikel terkait PEMILU atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama