Menuju konten utama

Mahfud MD: Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Harus Dilaksanakan

Mahfud MD menilai Mahkamah Konstitusi (MK) terlalu masuk ke ranah kebijakan hukum terbuka dalam putusan pemisahan pemilu.

Mahfud MD: Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Harus Dilaksanakan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan pemaparan kepada wartawan di MMD Initiative, Jakarta, Selasa (20/8/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym.

tirto.id - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pilkada menimbulkan kerumitan hukum baru. Dia mengingatkan putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus dilaksanakan.

“Oleh sebab itu, putusan itu tidak boleh tidak, harus dilaksanakan (pemisahan pemilu), putusan MK ini menurut saya harus diterima meskipun menimbulkan kerumitan hukum baru,” kata Mahfud, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/7/2025).

Menurut Mahfud, putusan MK yang memerintahkan agar pemilu kepala daerah digelar dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan presiden/wakil presiden serta anggota DPR dan DPD mulai 2029 berpotensi menimbulkan kekosongan jabatan kepala daerah di seluruh Indonesia.

"Walau bisa diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan pejabat wali kota, tetapi masa janatan yang bisa sampai 2,5 tahun tentu merampas hak demokrasi," ucap Mahfud.

Mahfud menilai MK terlalu masuk ke ranah kebijakan hukum terbuka atau open legal policy, dalam putusan tersebut. Padahal, kata dia, pengaturan jadwal pemilu seharusnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang

“MK telah membuat kerumitan hukum. Saya melihatnya juga MK terlalu masuk ke open legal policy. Seharusnya hal itu tidak diatur oleh MK. Masalah jadwal, mestinya urusan pembentuk undang-undang,” kata Mahfud.

Mahfud mengatakan jadwal pilkada pernah diuji di MK pada 2024, yakni

Putusan MK Nomor 72 dan 73, yang memutuskan bahwa pilkada bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung sama-sama konstitusional.

“Dengan adanya putusan MK bisa liar loh ini, bisa muncul lagi, sudah kalau begitu kita kembali ke DPRD saja, wong itu dulu sudah didukung dan sudah berjalan, bisa, karena kata MK itu bisa langsung atau tidak langsung itu sama konstitusionalnya. Jangan-jangan bisa liar ke situ nanti,” tutur Mahfud.

Baca juga artikel terkait PEMILU atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama