Menuju konten utama

DPR Jamin Tak Ada Revisi UU MK usai Putusan Pemisahan Pemilu

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan tidak akan ada revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) usai adanya putusan pemisahan pemilu.

DPR Jamin Tak Ada Revisi UU MK usai Putusan Pemisahan Pemilu
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (8/7/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan tidak akan ada revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) usai adanya putusan pemisahan pemilu.

Menurut Adies, sebelumnya UU MK sudah direvisi oleh DPR periode 2019-2024. Pada saat itu, Adies mengaku dirinya menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU MK.

“UU MK tidak ada revisi. Kan, itu sudah direvisi periode anggota DPR yang lima tahun lalu,” kata Adies saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Dia mengatakan proses pembahasan UU MK saat itu tinggal menunggu dibawa ke Rapat Paripurna tingkat II. Saat ini, naskah hasil revisi tersebut masih berada di meja pimpinan. Meski demikian, belum ada pembahasan di rapat Badan Musyawarah (Bamus) saat ini, untuk mengesahkan RUU MK di Rapat Paripurna.

“Itu sudah tinggal rapat Paripurna tingkat dua saja. Jadi kita tinggal tunggu aja Bamus. Tapi sampai saat ini belum ada pembicaraan di tingkat pimpinan,” katanya.

Adies mengatakan pihaknya juga masih mengkaji lebih lanjut soal putusan MK itu ketika itanya tanggapannya terkait efisiensi penyelenggaraan pemilu.

“Kami, kan, masih mengkaji ya, DPR masih mengkaji karena ini kan polemiknya cukup tinggi juga. Ada yang menyatakan melanggar konstitusional, ada yang menyatakan putusan MK melampaui kewenangannya, ada yang juga menyatakan tidak. Jadi, memang kami berhati-hati dalam menyikapi ini,” ucap Adies.

Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tidak boleh melebihi wewenangnya dan sadar batasan dalam pembuatan undang-undang. Hal itu menanggapi putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan jadwal waktu keserentakan antara pemilu nasional untuk memilih presiden/wakil presiden, DPR RI, DPD dengan pemilu daerah untuk memilih DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur, bupati/walikota.

"MK jangan melebihi batas norma yang ada [...] Pembuat undang-undang itu adanya di DPR, bukan di MK. Mudah-mudahan MK sadar tentang itu," kata Hasbiallah di Kompleks MPR/DPR RI, Jakarta, Senin (7/7/2025).

Hasbiallah mengeklaim, DPR bisa memanggil tidak hanya Sekjen MK, melainkan juga hakim MK. Menurutnya, DPR berwenang untuk memanggil semua pihak bila dikehendaki.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama